JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima surat pengunduran diri komisioner KPU atas nama Wahyu Setiawan. Surat tersebut dikirim keluarga Wahyu ke kantor KPU di jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Wahyu menulis surat itu dengan membubuhkan materai Rp6.000. Dalam surat pengunduran dirinya, Wahyu menyatakan, dengan penuh kesadaran diri tanpa paksaan mengundurkan diri sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022.
"Pak Wahyu Setiawan telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota KPU yang diantarkan oleh keluarganya," kata Ketua KPK Arief Budiman saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Januari.
Arief berujar, surat pengunduran diri Wahyu Setiawan tersebut bakal dikirimkan KPU ke Presiden Joko Widodo. Proses selanjutnya adalah menunggu Surat Keputusan (SK) Presiden terkait pemberhentian yang bersangkutan.
"Kemudian, salinan suratnya akan diserahkan ke DPR dan DKPP, " lanjut Arief.
BACA JUGA:
Arief menambahkan, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi akan menggantikan posisi Wahyu sebagai anggota KPU RI. Sebab, Kade berada diurutan nomor delapan dalam tahap hasil pemungutan suara untuk calon anggota KPU 2017.
Wahyu Setiawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 8 Januari. Pada tanggal 9 Januari, KPK resmi menetapkan Wahyu sebagai tersangka penerima suap. Wahyu terbukti meminta uang senilai Rp900 juta.
Uang tersebut bakal digunakan untuk memuluskan jalan Caleg DPR RI dari PDIP, Harun Masiku mendapat jatah pencalonan lewat proses pergantian antar waktu (PAW) dari Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.