KPK Izinkan Wahyu Setiawan Diperiksa DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. (Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Wahyu menjadi tersangka penerima suap, terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Benar (akan diperiksa DKPP), sudah ada izin dari pimpinan dan KPK akan memfasilitasi keperluan kegiatan dimaksud," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 15 Januari tanpa menjelaskan tempat pemeriksaan dilakukan.

Sedangkan Sekretaris DKPP Bernard Dermawan Sutrisno mengatakan, pemeriksaan nantinya bakal dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB dengan mengundang pihak KPU dan KPK sebagai pihak terkait.

"Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan teradu dan pengadu juga pihak terkait," kata dia lewat keterangan tertulis, Rabu, 15 Januari.

Adapun pihak teradu yang dimaksud Bernard adalah Ketua dan anggota Bawaslu RI, yaitu Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja dan Mochammad Afifuddin. Pengaduan yang tercatat dalam perkara nomor 01-PKE-DKPP/I/2020. Di mana Wahyu diduga menerima suap untuk meloloskan Calon Legislatif (Caleg) Pergantian Antar Waktu (PAW) dari PDI Perjuangan.

Pengaduan ini berdasarkan laporan yang diterima oleh DKPP setelah Wahyu ditangkap dalam OTT KPK pada Rabu, 8 Januari 2020. Dalam pokok aduannya, pelapor menyebut menyebut Wahyu telah melanggar sumpah jabatan dan prinsip mandiri serta tidak bersikap profesional berkaitan dengan tindakannya tersebut.

Wahyu yang saat ini ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan terjerat dalam operasi senyap bersama dan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama orang kepercayaannya, yaitu Agustiani Tio Fridelina (ATF) yang merupakan mantan anggota Bawaslu.

Selain menetapkan Wahyu dan Agustiani, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lain sebagai pemberi suap. Mereka adalah Harun Masiku (HAR) yang merupakan caleg dari PDI Perjuangan di Pileg 2019 dari dapil Sumatera Selatan I dan Saeful yang disebut pihak swasta namun diduga menjadi salah satu staf petinggi partai tersebut.

Dalam kasus tersebut, Wahyu diduga meminta uang sebesar Rp900 juta untuk menetapkan Harun sebagai pengganti antar waktu menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg yang meninggal dunia. Transaksi ini dilakukan dalam dua tahap di pertengahan dan akhir bulan Desember 2019.