JAKARTA - Pelaporan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terhadap Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik karena berpergian menggunakan helikopter milik perusahaan swasta akan menuju babak baru. Sebab, pada Selasa, 25 Agustus dugaan ini akan disidangkan oleh Dewan Pengawas KPK.
Menanggapi hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang diwakili oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak agar Dewan Pengawas KPK transparan dalam pelaksanaan sidang terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Kurnia mengatakan, transparansi ini menjadi hal yang penting mengingat Firli diduga melakukan pelanggaran dengan saat menggunakan fasilitas helikopter mewah ketika berkunjung ke makam orang tuanya di Baturaja, Sumatera Selatan pada Juni lalu.
"Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak agar sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel," kata Kurnia seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa, 25 Agustus.
Dugaan pelanggaran tersebut, sambungnya, telah mencoreng kredibilitas KPK dan makin membuat masyarakat semakin skeptis terhadap kerja lembaga antirasuah.
Lagipula, Kurnia mencatat ini bukan kali pertama Firli diduga melanggar kode etik. Sebelumnya, kata dia, eks Kapolda Sumatera Selatan itu pernah bertemu dengan pihak yang tengah berperkara di KPK saat menjabat sebagai Deputi Penindakan.
"Bahkan dalam sebuah kesempatan dia juga diketahui sempat memberikan akses khusus terhadap seorang saksi yang akan diperiksa oleh penyidik," ungkapnya.
Pegiat antikorupsi ini mengingatkan Dewan Pengawas KPK jika para pegawai lembaga tersebut pernah membuat petisi untuk Firli. Adapun petisi itu berisi kecaman karena dia dianggap kerap menghambat penanganan perkara besar.
Hanya saja, ketika itu Firli tidak mendapatkan sanksi dari pengawas internal. Karena ketika polemik itu terjadi, Firli diminta kembali ke instansi asalnya yaitu Polri.
Lebih lanjut Kurnia menilai, cara kerja Firli saat menjabat sebagai Deputi Penindakan masih belum berubah. Hal ini tampak dengan makin minimnya penindakan, banyaknya buronan, dan ketidakmampuannya dalam menyelesaikan perkara besar.
Dirinya juga menyinggung abainya Firli dalam melindungi para pegawainya yang diduga disekap di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian saat akan mengejar eks caleg PDIP yang jadi penyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku. Pengabaian ini, kata dia, menjadi hal yang serius karena diindikasikan sebagai upaya menghalangi penyidikan sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
BACA JUGA:
Terakhir, Kurnia menyoroti upaya pengembalian paksa salah seorang penyidik dalam kasus suap yang menjerat Wahyu Setiawan, Rossa Purbo Bekti ke kepolisian. Tindakan ini, menurutnya, tentu tak dapat dibenarkan karena membuat citra buruk bagi institusi KPK.
Dewan Pengawas KPK, kata Kurnia, harusnya memperhatikan sejumlah hal yang disebutkannya itu. "Dewas semestinya melihat dugaan pelanggaran kode etik ini sebagai suatu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain," tegasnya.
Selain itu Dewas KPK harusnya mampu meniru organ pengawasan internal KPK yakni Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) yang sempat memberikan sanksi tegas terhadap dua orang Pimpinan KPK, Abraham Samad dan Saut Situmorang karena diduga melakukan pelanggaran etik.
Sehingga, Kurnia menantang Dewas untuk melakukan hal yang sama terhadap Firli jika dia terbukti bersalah.
"Dewan pengawas (diminta, red) menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua KPK diikuti dengan perintah agar yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut Ketua KPK Firli Bahuri dijadwalkan akan menjalani sidang etik pada 25 Agustus.
"Sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 dengan terperiksa FB atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja," kata Tumpak dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Agustus.
Sebagai terperiksa, Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Integritas pada Pasal 4 ayat 1 huruf c atau Pasal 4 ayat 1 huruf n atau Pasal 4 ayat 2 huruf m dan/atau Kepemimpinan pada Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.
Adapun sidang akan digelar pada Selasa, 25 Agustus di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan dan akan dilakukan secara tertutup.