ICW Desak Dewas KPK Berikan Sanksi Berat ke Lili Pintauli jika Terbukti Terima Fasilitas dan Tiket MotoGP Mandalika
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (DOK VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat bagi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar jika dia terbukti menerima fasilitas dan tiket MotoGP Mandalika.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan sanksi berat yang bisa dijatuhkan berupa permintaan pengunduran diri. Sebab, dia dinilai tak hanya melanggar etik tapi juga diduga melakukan gratifikasi.

"ICW meminta kepada Dewan Pengawas agar tidak ragu menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 30 Juni.

Sanksi ini, sambung Kurnia, sesuai dengan Pasal 10 Ayat 4 huruf B Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Kurnia mengatakan permintaan ini bukan sembarang disampaikan. Dia bilang, ada sejumlah argumentasi yang menguatkan.

"Pertama perbuatan yang diduga dilakukan oleh Sdri Lili tidak sekadar melanggar etik, melainkan termasuk ranah pidana, yakni gratifikasi," tegas pegiat antikorupsi itu.

Argumentasi kedua, Lili dinilai tepat untuk diminta mengundurkan diri oleh Dewan Pengawas KPK karena sudah pernah dinyatakan melanggar etik sebelumnya.

"Oleh karena itu, atas argumentasi tersebut, sudah sewajarnya Dewan Pengawas berani untuk meminta Sdri Lili segera hengkang dari KPK," ungkap Kurnia.

Lebih lanjut, Kurnia mengatakan, kehancuran KPK terlihat jika Lili benar terbukti bersalah karena diduga menerima fasilitas dan tiket MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero).

"Bagaimana tidak, selain kinerja lembaga yang terbilang buruk selama tiga tahun terakhir, ternyata juga diikuti dengan rendahnya integritas para pimpinannya," katanya.

"Patut diingat, jika ditambah dengan dugaan kesalahan Lili, maka selama tiga tahun terakhir Pimpinan KPK periode 2019-2023 telah empat kali terbukti melanggar kode etik. Masing-masing dilakukan oleh Firli Bahuri sebanyak dua kali dan Lili Pintauli," sambung Kurnia.

Diberitakan sebelumnya, anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan dugaan penerimaan akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika yang dilakukan Lili bakal dilanjutkan ke sidang etik. Hanya saja, belum diketahui kapan persidangan itu bakal dilakukan.

Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari PT Pertamina (Persero).

Dewas KPK juga telah mengumpulkan bahan dan keterangan dari pihak terkait termasuk perusahaan pelat merah itu. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati juga sudah diperiksa beberapa waktu lalu dan memberikan keterangan tambahan secara tertulis.

Tak hanya itu, Dewas KPK juga sudah meminta pihak terkait untuk membawa bukti pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort dan tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red.