Buntut Naik Helikopter Mewah, Firli Bahuri Bakal Jalani Sidang Etik Pada 25 Agustus
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (Foto: Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut Ketua KPK Firli Bahuri dijadwalkan akan menjalani sidang etik pada 25 Agustus. Sidang ini dilakukan karena Firli diduga melanggar kode etik karena menggunakan helikopter mewah saat mengunjungi makam orang tuanya di Sumatera Selatan.

"Sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 dengan terperiksa FB atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja," kata Tumpak dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Agustus.

Sebagai terperiksa, Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Integritas pada Pasal 4 ayat 1 huruf c atau Pasal 4 ayat 1 huruf n atau Pasal 4 ayat 2 huruf m dan/atau Kepemimpinan pada Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Sidang etik tersebut akan digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan. Hanya saja, sidang tersebut tak akan dilakukan secara terbuka untuk umum.

Hal ini, kata Tumpak sudah sesuai dengan Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur pada Pasal 8.

Dalam persidangan tersebut, Firli sebagai terperiksa dipersilakan untuk didampingi dan diperbolehkan menghadirkan bukti yang relevan.

Selain terhadap Firli, Dewas KPK juga akan melakukan sidang etik terhadap dua dugaan pelanggaran kode etik oleh pegawai lainnya pada 24 Agustus dan 26 Agustus.

Sebelumnya, Firli dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewan Pengawas KPK karena menggunakan helikopter mewah saat melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan pada Juni yang lalu.

Perjalanan ini dilakukan Firli dengan tujuan untuk melakukan ziarah ke makam orang tuanya. Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, penggunaan helikopter mewah dengan kode PK-JTO ini tak perlu dilakukan.

Sebab, jarak tempuh dari Palembang ke Baturaja hanya berjarak empat jam dengan menggunakan mobil. Lagipula, kata dia, penggunaan helikopter ini melanggar kode etik KPK.