Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijadwalkan menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik. Sidang etik rencananya digelar pekan depan.

"Akan dilakukan minggu depan," kata anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 19 Agustus.

Namun Haris tidak menyebutkan tanggal pasti sidang etik Firli Bahuri itu. "Humas akan rilis jadwal sidang etik," tegasnya.

Sebelumnya, Firli dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewan Pengawas KPK karena menggunakan helikopter mewah saat melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan pada Juni yang lalu.

Perjalanan ini dilakukan Firli dengan tujuan untuk melakukan ziarah ke makam orang tuanya. Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, penggunaan helikopter mewah dengan kode PK-JTO ini tak perlu dilakukan.

Sebab, jarak tempuh dari Palembang ke Baturaja hanya berjarak empat jam dengan menggunakan mobil. Lagipula, kata dia, penggunaan helikopter ini melanggar kode etik KPK.