Firli Bahuri Siap Hadir Dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Dokumentasi Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri siap menghadiri sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK. Sidang ini dilakukan setelah Firli dilaporkan dengan dugaan melanggar kode etik karena menggunakan helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke makam orang tuanya di Baturaja, Sumatera Selatan.

Demikian disampaikan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang penindakan, Ali Fikri. Kata Ali, sedianya sidang akan dilakukan pada 25 Agustus di di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan. Hanya saja, sidang tersebut tidak terbuka untuk umum.

"Tentu siapapun yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran kode etik, baik pimpinan maupun pegawai KPK berkomitmen akan siap memenuhi panggilan proses klarifikasi maupun pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 24 Agustus.

Apalagi, salah satu tugas Dewan Pengawas KPK sesuai dengan Pasal 37B UU KPK adalah menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan maupun pegawai lembaga antirasuah tersebut.

Sehingga, siapapun yang diduga melanggar kode etik haruslah mematuhi aturan yang sudah ditentukan. Apalagi, tujuan penegakan etik tersebut adalah dalam rangka menjaga KPK dan memenuhi aturan yang berlaku. 

Lebih lanjut, Ali memastikan lembaganya itu akan mengikuti ketentuan yang berlaku terkait sidang etik. "KPK akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun demikian kita semua harus menjaga dan mengormati proses yang sedang berjalan tersebut," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut Ketua KPK Firli Bahuri dijadwalkan akan menjalani sidang etik pada 25 Agustus. 

Sebagai terperiksa, Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Integritas pada Pasal 4 ayat 1 huruf c atau Pasal 4 ayat 1 huruf n atau Pasal 4 ayat 2 huruf m dan/atau Kepemimpinan pada Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Diketahui, Firli dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewan Pengawas KPK karena menggunakan helikopter mewah saat melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan pada Juni yang lalu.

Perjalanan ini dilakukan Firli dengan tujuan untuk melakukan ziarah ke makam orang tuanya. Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, penggunaan helikopter mewah dengan kode PK-JTO ini tak perlu dilakukan.

Sebab, jarak tempuh dari Palembang ke Baturaja hanya berjarak empat jam dengan menggunakan mobil. Lagipula, kata dia, penggunaan helikopter ini melanggar kode etik KPK.