Selain Firli Bahuri, Ketua Wadah Pegawai KPK akan  Jalani Sidang Etik
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (Foto: Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya akan menggelar sidang etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Dewas juga akan menyidangkan secara etik Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.

Sidang ini akan dilaksanakan pada 24 Agustus mendatang dan digelar di gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan HR. Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Sidang pertama dilakukan pada 24 Agustus 2020 dengan terperiksa YPH atas dugaan penyebaran informasi tidak benar," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean lewat keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Agustus.

Sebagai terperiksa, Yudi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Integritas pada Pasal 4 ayat 1 huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.

Tumpak mengatakan sidang tersebut tak akan dilakukan secara terbuka untuk umum. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur pada Pasal 8.

Menanggapi jadwal sidang etik tersebut, Yudi mengaku dirinya akan hadir. "Saya sudah mendapatkan surat panggilan dan saya akan hadir dalam persidangan etik tersebut untuk menghormati bapak dan ibu Dewas KPK," ujarnya saat dikonfirmasi.

Dia menjelaskan penyebab dirinya menjalankan sidang etik. Menurut Yudi, dia diduga melanggar kode etik karena pernyataannya kepada media saat memberikan advokasi terhadap koleganya Kompol Rossa Purbo Bekti.

Diketahui, Kompol Rossa merupakan satu dari tiga penyidik yang dikembalikan KPK ke Polri. Pengembalian mereka berlangsung saat penyelidikan KPK terhadap kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) dengan tersangka Harun Masiku dan tiga orang lainnya.

Ketika berpolemik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menilai pengembalian Rosa dilakukan secara sepihak.

"Mas Rosa tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK dan apa alasan jelasnya karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya," ujar Yudi dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.

Kini, Kompol Rossa sudah dinyatakan kembali bekerja di lembaga antirasuah sebagai penyidik.

Selain Yudi dan Firli, seorang pegawai dengan inisial APZ juga akan menjalani sidang etik pada 26 Agustus.

Sebagai terperiksa, APZ diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Sinergi pada Pasal 5 ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri dijadwalkan akan menjalani sidang etik pada 25 Agustus. Sidang ini dilakukan karena Firli diduga melanggar kode etik karena menggunakan helikopter mewah saat mengunjungi makam orang tuanya di Sumatera Selatan.

"Sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 dengan terperiksa FB atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja," kata Tumpak dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Agustus.

Sebagai terperiksa, Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Integritas pada Pasal 4 ayat 1 huruf c atau Pasal 4 ayat 1 huruf n atau Pasal 4 ayat 2 huruf m dan/atau Kepemimpinan pada Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.