JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo selesai menjalani sidang etik. Dia dikenakan sanksi etik ringan atas dugaan pelanggaran etik soal informasi penarikan penyidik KPK Rossa Purbo, oleh kepolisian.
"Tadi saya sudah mendengar putusan terhadap saya yaitu mendapatkan saknsi ringan dengan SP1 tertulis," kata Yudi kepada wartawan usai mengikuti sidang putusan etik, Rabu, 23 September.
Dia mengaku menerima putusan sidang tersebut. Adapun pelaksanaan sidang dilakukan sejak 24 Agustus lalu dengan menghadirkan sejumlah saksi seperti penyidik KPK Novel Baswedan dan Kepala Biro Kepegawaian KPK Chandra Reksoprodjo.
"Saya menyampaikan saya menerimanya. Itu yang pertama. Kedua, bahwa bagi kami yang penting pembelaan yang dilakukan oleh Wadah Pegawai KPK berhasil. Mas Rosa masih tetap bekerja di KPK itulah yang terpenting bagi kami," ungkapnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Yudi dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran melakukan penyebaran informasi tidak benar, melanggar kode etik dan pedoman perilaku Integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.
"Kami juga terima kasih Bapak/Ibu Dewas juga telah menuntaskan perkara ini sehingga kita lebih fokus ke kegiatan yang lainnya," ujarnya.
Sementara saat disinggung mengenai alasan pengembalian Kompol Rossa ke Korps Bhayangkara, Yudi enggan menjelaskan lebih lanjut. Sebab, jika hal ini dibahas kembali akan menimbulkan perdebatan yang panjang.
Maka dengan keluarnya putusan ini, Yudi menggagap persoalan pengembalian tersebut telah rampung. Apalagi, saat ini koleganya itu sudah kembali bekerja sebagai penyidik.
"Untuk masalah sanksi saya pikir itu adalah risiko yang harus saya terima dan yang hars saya hadapi," tegasnya.
"Tetapi setidaknya, perjuangan membela pegawai KPK dari proses yang tidak sesuai dengan prosedur kemudian perlindungan pegawai, itu bisa kita tetap lanjutkan advokasinya," imbuh dia.
Setelah membacakan putusan terhadap Yudi, berikutnya Dewan Pengawas KPK akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Dia diduga melanggar kode etik setelah menggunakan helikopter mewah saat melakukan perjalanan ke kampung halamannya, untuk keperluan pribadi.
Pembacaan putusan terhadap Firli Bahuri rencananya akan dilakukan Kamis, 24 September dan akan digelar secara tertutup meski sebelumnya disebut, pembacaan ini akan disiarkan secara langsung.