Bagikan:

JAKARTA - Pelaksanaan sidang etik dengan agenda pembacaan putusan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap ditunda hingga pekan depan. 

"Rencana persidangan etik Dewan Pengawas KPK dengan terperiksa YP, Pegawai KPK dan FB, Ketua KPK ditunda dari jadwal Selasa, 15 September 2020 menjadi Rabu, 23 September 2020," kata Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 September.

Penundaan sidang ini dilakukan dalam rangka penanganan dan pengendalian COVID-19 di lingkungan KPK. Ipi menjelaskan, dari hasil pelacakan kontak di internal lembaga itu, terdapat interaksi antara anggota Dewan Pengawas KPK dengan pegawai yang telah terpapar virus ini.

"Penundaan agenda sidang ini dilakukan karena dibutuhkannya tindakan cepat penanganan dan pengendalian COVID-19 di lingkungan KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK. Dari hasil tracing internal ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif COVID-19 dengan Anggota Dewas KPK sehingga pada hari Selasa akan dilakukan tes swab sejumlah pihak terkait," ungkapnya.

KPK menyebut ada 69 pegawainya yang dinyatakan positif terjangkit COVID-19. Plt Juru Bicara bidang penindakan Ali Fikri merinci dari 69 yang dinyatakan positif COVID-19, sebanyak 31 orang dinyatakan sembuh dan 38 orang sedang menjalani isolasi mandiri.

"Kami juga masih menunggu seluruh hasil tes swab terhadap pegawai dan pihak-pihak terkait di lingkungan KPK yang telah dilakukan sejak Senin sampai Jumat, 7 sampai 11 September 2020, dengan jumlah peserta 1.901 orang," kata dia, Minggu, 13 September lalu.

Seorang penyidik KPK atas nama Kompol Pandu Hendra Sasmita juga meninggal dunia baru-baru ini. Dia sempat dinyatakan positif tertular COVID-19 dan mengalami kondisi kritis.

Sebagai informasi, Firli menjalani sidang etik setelah dirinya dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman karena dugaan menampilkan gaya hidup mewah saat melakukan perjalanan dari Palembang-Baturaja, Sumatera Selatan setelah dirinya menumpang helikopter mewah sewaan.

Dia diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Sementara Yudi dilaporkan atas penyebaran informasi yang tidak benar berkaitan dengan polemik pengembalian penyidik Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri saat mengusut dugaan korupsi.