Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Pelapor Harap Firli Bahuri Turun Jabatan
Ketua KPK Firli Bahuri dalam sebuah konferensi pers (Foto: Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Menanggapi hal tersebut, pelapor Firli yang merupakan Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) akan mengikuti jalannya persidangan tersebut secara langsung.

"Menyambut sidangnya Pak Firli hari ini, putusan, saya akan hari langsung menonton sidangnya," kata Boyamin saat dihubungi, Kamis, 24 September.

Sebagai pelapor, dia meyakini Dewan Pengawas KPK akan mengambil putusan yang seadil-adilnya. Meski menyerahkan sepenuhnya kepada Tumpak Hatorangan, cs terkait sanksi yang diberikan kepada Firli. Hanya saja dia berharap, dewan pengawas lembaga antirasuah itu mengabulkan permohonannya dengan memberi sanksi turun jabatan.

"Bahwa pada saat menjadi saya meminta, mengajukan permohonan kepada Dewan Pengawas berupa sanksi bagi Pak Firli digeser dari Ketua KPK menjadi Wakil Ketua KPK," ungkapnya.

Permintaan ini, sambung Boyamin, didasari karena dia melihat Firli tak mampu menjadi Ketua KPK. "Terlalu berat protokoler dan beban psikologisnya untuk itu saya minta digeser menjadi wakil. Itu artinya kembali menjadi pimpinan yang kolektif kolegial," tegasnya.

"Karena Pak Firli itu sering, istilah saya, mendominasi sebagai Ketua KPK baik di hadapan lembaga atau pimpinan yang lain. Sehingga untuk membumikan kaki Pak Firli lagi ya menjadi pimpinan lagi tapi jadi wakil ketua," imbuhnya.

Lebih lanjut, dirinya menyatakan pelaporannya ke Dewan Pengawas KPK ini bukanlah karena dia memiliki masalah pribadi dengan Firli Bahuri atau didasari sentimen negatif. Pelaporan ini, kata Boyamin, bertujuan untuk menjaga KPK dari sorotan publik.

Sebab, dia menilai, citra lembaga antirasuah tersebut selama ini menurun apalagi selama setahun belakangan ini semenjak UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 disahkan dan bergantinya tampuk kepemimpinan.

"Nah, saya menggunakan jalur Dewan Pengawas itu sebagai ikhtiar usaha mengembalikan citra KPK tetap pd relnya dalam memberantas korupsi," ujarnya.

Sehingga dia mengapresiasi sikap Dewan Pengawas KPK yang kemudian menindaklanjuti laporannya terhadap Firli yang diduga melanggar kode etik karena menggunakan helikopter, saat dia mudik ke kampung halaman untuk kegiatan pribadinya.

"Artinya Dewan Pengawas KPK berfungsi menjaga marwah KPK. Sehingga motivasi atau niat pembentukan dewan terebut yaitu menjaga marwah KPK menjadi setidaknya terwujud dan tercapai," kata dia.

Pembacaan putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri rencananya akan dibacakan pada Kamis, 24 September atau hari ini pukul 09.00 WIB setelah sempat ditunda.

Penundaan ini terjadi akibat seorang anggota Dewan Pengawas KPK harus menjalankan uji usap COVID-19 setelah melakukan kontak dekat dengan seorang staf yang dinyatakan positif. Sehingga, sidang yang harusnya digelar Selasa, 15 September kemudian berubah.