Tiga Jam Disidang Etik, Firli Bahuri: Semua Sudah Saya Sampaikan
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri selesai menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik karena menaiki helikopter saat pulang kampung. Tiga jam diperiksa, Firli enggan membeberkan isi sidang etik.

Firli hanya menegaskan, semua hal terkait dugaan yang dilaporkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) sudah disampaikan langsung di hadapan Dewan Pengawas KPK.

"Nanti biar Dewas yang sampaikan semuanya ya. Mohon maaf, saya tidak memberikan keterangan di sini. Semua tadi sudah saya sampaikan ke Dewas," kata Firli saat akan meninggalkan Gedung ACLC, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Agustus.

Sementara terkait permintaan Boyamin agar dirinya dicopot dari jabatan Ketua KPK jika terbukti melanggar kode etik, Firli menolak berkomentar. "Kita ikuti undang-undang saja ya," tegasnya.

Sebelumnya, Firli dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewan Pengawas KPK karena menggunakan helikopter mewah saat melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan pada Juni yang lalu.

Perjalanan ini dilakukan Firli dengan tujuan untuk melakukan ziarah ke makam orang tuanya. Menurut MAKI, perjalanan dengan menggunakan helikopter itu tak perlu dilakukan. 

Karena, berdasarkan penelusuran Boyamin, waktu tempuh dari Palembang ke Baturaja melalui jalur darat hanya butuh waktu tiga jam.

Sebagai terperiksa, Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Integritas pada Pasal 4 ayat 1 huruf c atau Pasal 4 ayat 1 huruf n atau Pasal 4 ayat 2 huruf m dan/atau Kepemimpinan pada Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Sidang etik ini tidak terbuka untuk umum sesuai dengan  Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur pada Pasal 8. Dalam persidangan, Firli sebagai terperiksa dipersilakan untuk didampingi dan diperbolehkan menghadirkan bukti yang relevan.