Bagikan:

JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan segera disidang etik. Persidangan bakal digelar mulai Kamis, 14 Desember

“Setelah peringatan Hakordia, hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 jam 09.00 WIB dan kita akan sidang (secara, red) maraton,” kata Tumpak dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Jumat, 8 Desember.

Sidang tersebut rencananya bakal terus digelar, kata Tumpak. “Dan kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai,” tegasnya.

Tumpak lebih lanjut mengatakan ada tiga sidang pelanggaran etik Firli yang bakal digelar. Pertama acdalah terkait pertemuannya dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang berujung pada dugaan pemerasan.

Diketahui, Firli sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan tersebut. Dia sudah dua kali diperiksa tersangka tapi belum ditahan

Dugaan pelanggaran kedua adalah terkait tidak jujurnya penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Terakhir, adalah terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46.

Adapun rumah tersebut disewa dari pengusaha tempat hiburan malam, Alex Tirta. Biaya sewa properti tersebut mencapai Rp600 juta.

“Kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai,” pungkas Tumpak.