Bagikan:

JAKARTA - Tersangka pemberi suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku hingga kini masih buron.

Caleg Dapil Sumatera Selatan I dari PDI Perjuangan ini, bahkan disebut oleh Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang sudah terbang ke negeri singa alias Singapura sejak seminggu yang lalu.

"Tercatat yang bersangkutan (Harun Masiku), tanggal 6 Januari keluar Indonesia menuju Singapura," kata Arvin saat dikonfirmasi pewarta di Jakarta, Senin, 13 Januari tanpa menjelaskan tujuan Harun bertolak ke negara tersebut.

KPK yang selangkah di belakang Harun pun mengaku mereka sempat tak tahu jika Harun ternyata meninggalkan Indonesia. Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, lembaga antirasuah baru tahu caleg yang awalnya berasal dari Partai Demokrat ini terbang ke Singapura setelah pihak keimigrasian menyampaikannya pada mereka.

"Tim juga tidak mengetahui awalnya sampai imigrasi menyampaikan sesuai jalur perlintasan," ungkap Ali sambil meminta agar Harun segera menyerahkan diri agar proses hukum terhadap dirinya bisa segera dilakukan.

Koordinasi dengan Interpol

Tak hanya mengimbau, ternyata lembaga antirasuah ini sudah menyiapkan strategi lain untuk menggiring pemberi suap itu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pasca kaburnya Harun ke Singapura, pihaknya bakal segera berkoordinasi dengan kepolisian.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan NCB interpol," tegasnya saat dihubungi pewarta, Senin, 13 Januari.

Dia meyakini, penangkapan terhadap Harun yang menyuap Wahyu Setiawan bisa segera dilakukan. "Saya kira untuk menangkap penjahat koruptor tidak akan sulit ditemukan," kata Nurul.

Diketahui, KPK telah menetapkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024. Dia ditetapkan sebagai penerima suap, bersama Agustiani Tio Fridelina (ATF) yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang merupakan orang kepercayaannya.

Adapun pemberi suap adalah Harun Masiku (HAR) yang merupakan caleg dari PDI Perjuangan di Pileg 2019 dan Saeful yang disebut pihak swasta namun diduga menjadi salah satu staf petinggi partai tersebut.

Kasus ini awalnya bermula dari meninggalnya caleg PDIP yang bernama Nazarudin Kiemas. Saat itu, pada bulan Juli 2019, PDIP mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara ke Mahkamah Agung (MA).

"Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019," kata Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus yang menjerat Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Januari.

Pengajuan itu lantas dikabulkan dan sebagai penentu pengganti antar waktu (PAW), partai berlambang banteng itu kemudian mengirimkan surat pada KPU untuk menetapkan Harun sebagai pengganti Nazarudin.

Hanya saja, saat itu, KPU justru menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti saudara ipar Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang telah meninggal dunia itu. Jelas alasannya, perolehan suara Riezky berada di bawah Nazarudin atau di posisi kedua untuk Dapil Sumatera Selatan I.

Lobi-lobi kemudian dilakukan, tujuannya agar Harun bisa menjadi anggota legislatif. Melihat celah itu, Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU menyebut siap membantu asalkan ada dana operasional sebesar Rp900 juta dan transaksi pun dilakukan dalam dua tahap di pertengahan dan akhir bulan Desember 2019.