JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, ada sejumlah tanda tangan petinggi PDI Perjuangan dalam pengajuan permohonan pergantian antar waktu Harun Masiku. Surat ini diajukan untuk pergantian Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Arief menambahkan, KPU sudah menerima tiga kali surat permohonan dari DPP PDIP untuk pergantian ini. Ketiga surat tersebut diterima KPU secara bertahap.
"Kalau surat pertama permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 5 Agustus 2019 ditandatangani dua orang, Ketua Bapilu Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto," katanya, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Januari.
Setelah menerima surat itu, KPU mengirim surat balasan kepada PDIP dengan sikap menolak permintaan PAW tersebut. Namun, DPP PDIP kembali mengajukan surat permohonan berdasarkan surat tembusan dari Mahkamah Agung yang dikirim pada 13 September 3019.
Dalam surat tembusan yang dikirim DPP PDIP itu, ditandatangani oleh Ketua DPP Yasonna Laoly dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
"Kemudian karena surat itu berupa tembusan maka kita hanya memperhatikan. Tidak membalas surat itu. Kemudian MA mengeluarkan surat atau fatwa tertanggal 23 September," katanya.
BACA JUGA:
Berdasarkan fatwa MA, DPP PDIP mengirimkan permohonan lagi kepada KPU dengan surat tertanggal 6 Desember, yang diterima oleh KPU pada 18 Desember.
"Yang terakhir 6 Desember itu ditandatangani oleh Megawati Soekarnoputri dan oleh Hasto," ucapnya.
Kemudian surat permohonan langsung dibahas dalam Rapat Pleno, Senin, 6 Januari. Arief mengatakan surat PDI Perjuangan dibalas dengan sikap yang sama, yaitu menolak permintaan.
"Jadi ini surat ketiga. Karena surat ketiga ditujukan ke KPU. Maka KPU membalas menjawab pada 7 Januari, yang isinya kurang lebih sama dengan surat pertama," jelasnya.
Arief menambahkan, ada satu proses lagi terkait penetapan perolehan suara di Dapil Sumsel I ini yakni, pada saat dilakukan rekapitulasi di KPU RI. Jadi ada pengajuan keberatan, sudah dibahas dan sudah diterima. Termasuk pada saat pembahasan itu, KPU juga sudah menyampaikan penjelasan lewat surat.
"Surat itu kita bacakan lagi lewat momentum itu. Jadi penjelasan kita sudah dua kali lewat surat dan satu kali pada saat nasional. Dan putusan kita, berdasarkan aturan UU, sudah kita jalankan," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan, keputusan resmi mengenai PAW anggota fraksi PDIP atas nama Nazarudin adalah Riezky Aprilia.
"Peristiwa (OTT) Rabu siang pada 8 Januari, itu artinya keputusan sudah dibuat dan semua setuju substansinya sama dengan surat (balasan) dulu pada Agustus 2019," jelas Komisioner KPU Hasyim Asyari.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK. Wahyu terbukti meminta uang senilai Rp900 juta.
Uang tersebut bakal digunakan untuk memuluskan jalan Caleg DPR RI dari PDIP, Harun Masiku mendapat jatah pencalonan lewat proses pergantian antar waktu (PAW) dari Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.