KPK Diminta Evaluasi Kedeputian Penindakan Setelah Harun Masiku Buron hingga 4 Tahun
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi kedeputian penindakan. Mereka dianggap gagal menangkap eks calon legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang masih buron hingga saat ini.

Hal ini disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana usai menggelar aksi teatrikal di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Menurut dia, upaya evaluasi perlu dilakukan apalagi kekinian Firli Bahuri sudah mengundurkan diri dan digantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.

“Kami berharap ada audit besar-besaran terhadap proses penindakan KPK, khususnya di kedeputian penindakan KPK,” kata Kurnia kepada wartawan, Senin, 15 Januari.

“Jadi ada pemeriksaan berjenjang dari mulai deputi penindakan, direktur penyidikan, direktur penyelidikan sampai pada satuan tugas yang ditugasi mencari keberadaan Harun Masiku,” sambung pegiat antikorupsi itu.

ICW juga mendorong KPK agar rajin berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Interpol. “Untuk menelusuri di mana sebenarnya keberadaan Harun Masiku,” ujar Kurnia.

Terakhir, Kurnia mendesak Dewan Pengawas KPK benar melaksanakan tugasnya memantau kerja penindakan terutama mencari Harun Masiku. Karena ada dugaan buronan komisi antirasuah itu dibantu pihak lain.

“Untuk menjawab stigma negatif itu, maka kami mendorong agar Harun Masiku segera ditangkap dan diproses hukum,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Harun merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemberian ini dilakukan agar dia bisa duduk sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).

Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020. Terbaru, KPK menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada Jumat, 30 Juli 2023.