Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri diminta segera menangkap Harun Masiku. Mereka diminta jangan hanya bicara soal keberadaan tersangka penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan tersebut yang masih buron.

“Penegak hukum seharusnya langsung melakukan penangkapan dan tidak disibukkan menebarkan wacana mengenai keberadaan Harun Masiku,” kata Ketua IM 57+ Institute yang juga eks pegawai KPK, M. Praswad Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 9 Agustus.

Penangkapan sesegera mungkin, sambung Praswad, perlu dilakukan. “Tugas penegak hukum adalah melakukan penangkapan terhadap buron dan mengomentari buron karena porsi mengomentari ada di pengamat,” ujarnya.

“Buktikan bahwa KPK dan penegak hukum lain tidak ada intensi bertindak berat sebelah dalam penanganan kasus,” sambung Praswad.

Lebih lanjut, Praswad mengingatkan Harun Masiku jangan sampai jadi komoditas politik. KPK dan Polri harus bekerja maksimal menegakkan hukum agar isu ini dimanfaatkan orang tertentu.

“Penangkapan Harun Masiku akan menghindari potensi digunakan isu Harun Masiku untuk kepentingan bargain politik khususnya terkait 2024,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri menyebut Harun Masiku berada di Tanah Air. Kepastian ini didasari data perlintasan yang mereka miliki.

“Ada data perlintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri,” kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti usai melakukan pertemuan dengan jajaran struktural KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 7 Agustus.

Sementara itu, KPK memastikan akan menindaklanjuti informasi keberadaan Harun Masiku yang disebut berada di Indonesia. Pencarian secara aktif bakal dilakukan untuk melakukan penangkapan.

“Kalau ada pasti kami tindaklanjuti. Pencarian secara aktif pasti kami lakukan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Ali bilang KPK membuka kuping soal keberadaan Harun. “Jadi pertemuan ini tidak berhenti, ke depan, secara teknis akan kita tindaklanjuti melalui kedeputian penindakan dan kedeputian informasi dan data,” tegasnya.