MAKI Minta Harun Masiku Diadili Secara In-Absentia Gegara Tak Kunjung Tertangkap
Gedung KPK/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengirim surat yang berisi permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Harun Masiku bisa diadili secara in-absentia atau tanpa kehadiran tersangka.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan permohonan ini dikirimkan karena tersangka penyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu tak kunjung tertangkap. Padahal ia sudah buron sejak 2020 lalu.

"MAKI mengajukan permohonan proses persidangan in absentia atas Harun Masiku yang tentunya didahului oleh proses penyidikan dan penuntutan oleh KPK," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan yang dikutip Rabu, 25 Mei.

Sementara saat dikonfirmasi terkait permohonan tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri masih meyakini Harun Masiku akan segera tertangkap.

Dia memastikan pengusutan dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) tersebut akan berjalan tuntas sehingga tersangka bisa dihadirkan dalam persidangan.

"Saya kira sudah banyak yang disampaikan, saya sekali lagi katakan sejauh ada cukup bukti dan ada berkasnya, pasti kita tuntaskan. DPO bukan hanya Harun Masiku, ya. Jadi, saya kira itu adalah PR (Pekerjaan Rumah) kita untuk menyelesaikan," kata Firli seperti dikutip dari YouTube KPK RI.

"Yang penting ada buktinya, ada berkasnya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejak Januari 2020. Penyuapan ini dilakukan agar dia mendapatkan kemudahan duduk sebagai anggota DPR RI melalui pergantian antar waktu atau PAW.

Pelarian Harun bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan soal perkara ini pada 8 Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, KPK menetapkan empat tersangka yaitu Harun Masiku, Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

Hanya saja, Harun yang tak terjaring OTT tak diketahui keberadaannya. Dia dikabarkan lari ke Singapura dan disebut telah kembali ke Indonesia.

Selain Harun, sebenarnya ada tiga buronan lain yang belum berhasil ditangkap. Mereka adalah Surya Darmadi yang buron sejak 2019; Izil Azhar buron sejak 2018; dan Kirana Kotama yang buron sejak 2017.