Bagikan:

JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan kembali gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus Harun Masiku.

"Kami berjanji minimal dua minggu dan maksimal satu bulan ke depan akan mengajukan gugatan yang baru," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dilansir ANTARA, Rabu, 21 Februari.

Boyamin mengatakan, gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penanganan kasus Harun Masiku merupakan upaya agar tersangka dugaan pemberian hadiah atau janji itu dapat disidangkan.

Menurut dia, kasus Harun Masiku sudah berlarut-larut dan sampai saat ini tersangka belum juga ditangkap dan diketahui keberadaannya.

Karena itu, pihaknya akan kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK, namun dengan menggunakan dalil seperti pada kasus Bank Century.

"Dengan pertimbangan yang dahulu pernah kami menangkan di sini dalam kasus Century, yang dimaknai telah terjadi penghentian secara diam-diam. Kemarin kami belum masukan karena ini gugatan pertama dan ini pemanasan," ujarnya.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Abu Hanifah menolak keseluruhan permohonan praperadilan yang diajukan oleh MAKI terhadap KPK terkait penanganan kasus Harun Masiku.

"Ditolak seluruhnya dan semua biaya dibebankan kepada para pemohon," kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Abu Hanifah ketika membacakan putusan permohonan praperadilan yang diajukan MAKI.

MAKI menyatakan permohonan praperadilan terhadap KPK dengan tuntutan agar tersangka kasus dugaan korupsi Harun Masiku disidang secara "in absentia" merupakan sebuah ikhtiar dalam pemberantasan korupsi.

Sidang "in absensia", yaitu proses suatu persidangan yang tidak dihadiri oleh pihak terdakwa dalam perkara acara pidana.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.

Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.