MAKI Minta Harun Masiku Disidang In-Absentia, KPK: Belum Ada Urgensinya
Buronan KPK Harun Masiku (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan belum ada kepentingan menyidangkan eks caleg PDIP Harun Masiku secara in-absentia atau tanpa kehadiran. Ia mengatakan pencarian terhadap penyuap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan itu masih terus dilakukan.

Hal ini disampaikan Ali menanggapi gugatan sidang praperadilan yang diajukan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dalam salah satu petitumnya, komisi antirasuah diminta menyidangkan Harun secara in-absentia karena keberadaannya belum diketahui.

“Sejauh ini belum ada kepentingan ataupun urgensi dari in-absentia,” kata Ali kepada wartawan yang dikutip Rabu, 24 Januari.

Ali menjelaskan kasus yang menjerat Harun Masiku ini adalah suap. Sementara in-absentia biasanya diterapkan dalam persidangan yang berkaitan dengan kerugian negara.

Lagipula, Harun selama ini juga masih dicari keberadaannya. “Itu tidak pernah kami hentikan gitu, ya,” tegasnya.

“Kalau kemudian praperadilan, ya, bagi kami dari kacamata hukumnya maka menjadi dasar hukumnya alasan haknya apa,” sambung Ali.

Sebelumnya, MAKI menggugat KPK untuk minta Harun Masiku disidangkan secara in-absentia atau tanpa kehadiran. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Atas keengganan KPK sidang in-absentia, maka saya dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materil,” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Januari.

Dia berharap gugatan yang diajukannya ini jadi dobrakan agar urusan Harun Masiku segera selesai. Boyamin bilang gugatan yang diajukan ini berupa praperadilan karena berkaitan dengan mandeknya penanganan perkara tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Harun merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemberian ini dilakukan agar dia bisa duduk sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).

Harun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020. Terbaru, KPK menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada Jumat, 30 Juli 2023.