JAKARTA - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan sidang in-absentia untuk mengadili eks caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku mungkin dilakukan.
Hal ini disampaikan menanggapi banyaknya usulan agar kasus ini segera mendapat kepastian hukum meski Harun masih buron hingga sekarang. In-absentia adalah persidangan dilakukan tanpa kehadiran pihak terdakwa.
“Undang-undang memang memungkinkan peradilan in-absentia,” kata Nawawi saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Januari.
Hanya saja, biasanya cara ini digunakan untuk menyelamatkan kekayaan negara. “Sehingga tanpa kehadiran terdakwa, perkara dapat diperiksa dan diputus oleh pengadilan berdasarkan penjelasan Pasal 38 ayat (1),” ujar Nawawi.
“In absentia ini bagus pada kasus-kasus di mana terdakwa yang misal melarikan diri tapi meninggalkan aset yang dapat menutupi kerugian negara yang ditimbulkan. Jadi sangat berbeda dengan case Harun Masiku ini,” sambungnya.
Meski begitu, komisi antirasuah tetap membuka peluang jika memang cara ini diperlukan. Karena tujuan akhirnya, sambung Nawawi, untuk memberikan kepastian hukum.
“Semua kemungkinan yang bertujuan pada kepastian hukum tentu akan dipertimbangkan,” tegasnya.
BACA JUGA:
Adapun usulan menyidangkan Harun secara in-absentia ini disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dia mendorong persidangan dilakukan meski bekas caleg itu tak jelas keberadaannya.
Diberitakan sebelumnya, KPK belakangan tampak serius mencari Harun Masiku. Salah satunya dengan memeriksa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Kamis, 28 Desember.
Dalam pemeriksaan itu, Wahyu bukan hanya dicecar soal keberadaan Harun. Penyidik sempat menanyakan peristiwa penyuapan yang terjadi pada Januari 2020.
Sementara itu, Wahyu usai diperiksa mengatakan sudah menjelaskan semua yang diketahuinya soal penyuapan yang dilakukan Harun. Tapi, dia tak bisa memberitahu keberadaan Haru di mana karena tak tahu.
“Ya kalau saya tahu, saya tangkaplah, membantu KPK,” kata Wahyu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 28 Desember.
Ia berharap Harun bisa segera ditangkap dan diadili. Karena Wahyu keberatan jika penyuapnya itu masih bisa berkeliaran padahal dirinya sudah dihukum penjara.
Diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemberian ini dilakukan agar dia bisa duduk sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).
Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020. Terbaru, KPK menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada Jumat, 30 Juli.