Sulitnya Polri Cari Jejak Harun Masiku
Harun Masiku (Sumber: infocaleg.com)

Bagikan:

JAKARTA - Keberadaan tersangka kasus dugaan suap penggantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Harun Masiku, masih tak terdeteksi hingga saat ini. Dia sudah buron sejak 9 Januari, artinya sudah sebulan dia tak terdeteksi keberadaannya.

Polri yang sudah dilibatkan untuk mencari Harun, tak mendapat hasil memuasakan. Jejak politikus PDI Perjuangan itu belum didapat.

Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, beberapa tempat yang kerap dikunjungi Harun Masiku sudah ditelusuri. Hanya saja, kabar baik tentang keberadaan Harun tak kunjung didapat. 

"Tentunya di rumahnya pun kita cari tidak ada, di tempat yang lain yang sering dikunjungi tidak ada, dan semuanya di tempat saudaranya sudah tidak ada," ucap Argo di Jakarta, Selasa, 11 Februari.

Upaya penyebaran poster buronan yang berisi wajah Harun Masiku ke seluruh jajaran Polri se-Indonesia juga belum membuahkan hasil. Polri hanya bisa menunggu. 

"Semuanya tetap berjalan, kita memberikan bantuan untuk mencari DPO HM. Kita masih menunggu dari pada tingkat Polres maupun Polda-Polda wilayah. Sejauh mana apakah sudah menemukan atau belum, hingga saat ini kita masih menunggu dari wilayah," papar Argo.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Aziz mengatakan, penyebaran poster buronan terhadap Harun Masiku ditujukan agar keberadaannya terpantau dengan cepat. Sehingga, polisi bisa langsung menindaklanjutinya.

"Sudah saya perintahkan Bapak Kabareskrim untuk mengirim DPO ke seluruh Polda, 34 Polda dan seluruh Polres. Jadi seluruh anggota Polri sudah memegang DPO tersangka HM," ucap Idham di Jakarta, Rabu, 5 Februari.

Upaya menemukan titik terang ini, semata-mata untuk membantu lembaga antirasuah dalam penanganan perkara korupsi. Selain itu, jika sosok Harun telah ditemukan, Polri akan langsung menyerahkannya kepada KPK.

"Kita berdoa saja mudah-mudahan nanti Polri yang temukan, tentu kita serahkan ke KPK. Kan kita sifatnya memberikan bantuan kepada KPK berdasarkan surat yang diajukan ke Polri," kata Idham.

Kasus ini bermula pada Rabu, 8 Januari. KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 saat pemilu. Keempatnya yakni caleg PDIP Harun Masiku; komisioner KPU Wahyu Setiawan; eks anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu; Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful yang merupakan pihak swasta.

Di antara empat orang yang menjadi tersangka, hanya Harun Masiku yang belum menyerahkan diri ke KPK. Menurut Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Harun sempat meninggalkan Indonesia dan pergi ke Singapura pada 6 Januari, atau dua hari sebelum adanya operasi senyap KPK.

Hanya saja, belakangan pihak imigrasi meralat pernyataan tersebut. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie pun dicopot dari jabatannya, lantaran mengabarkan jika Harun sudah kembali berada di Indonesia. Harun masuk ke Indonesia pada 7 Januari atau sehari sebelum OTT KPK terjadi dan tak diketahui di mana keberadaannya.