JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024.
Wahyu ditetapkan sebagai penerima suap, bersama Agustiani Tio Fridelina (ATF), mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang merupakan orang kepercayaannya. Pemberi suapnya adalah Harun Masiku (HAR). Harun adalah caleg dari PDI Perjuangan (PDIP) di Pileg 2019. Saeful disebut sebagai pihak swasta namun juga diduga menjabat salah satu staf petinggi partai.
Kasus ini bermula ketika caleg PDIP yang bernama Nazarudin Kiemas, meninggal dunia. Saat itu, pada bulan Juli 2019, PDIP mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara ke Mahkamah Agung (MA).
"Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus yang menjerat Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Januari.
Pengajuan itu dikabulkan MA. Sebagai penentu pengganti antar waktu (PAW), partai berlambang banteng itu kemudian mengirimkan surat pada KPU untuk menetapkan Harun sebagai pengganti Nazarudin.
Hanya saja, saat itu, KPU justru menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti saudara ipar Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang telah meninggal dunia itu. Jelas alasannya, perolehan suara Riezky berada di bawah Nazarudin atau di posisi kedua untuk Dapil Sumatera Selatan I.
Lobi-lobi kemudian dilakukan, tujuannya agar Harun bisa menjadi anggota legislatif. Melihat celah itu, Wahyu Setiawan siap membantu asalkan ada dana operasional sebesar Rp900 juta. Transaksi pun dilakukan dalam dua tahap di pertengahan dan akhir bulan Desember 2019.
Kembali soal tersangka, saat ini Wahyu dan tiga orang lainnya sudah meringkuk di dalam rumah tahanan KPK. Hanya saja, masih ada satu tersangka yang dicari lembaga antirasuah dan diminta segera menyerahkan diri.
"KPK meminta tersangka HAR (Harun Masiku) segera menyerahkan diri ke KPK ... Dan kepada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif," tutur Lili.
Harun Masiku orang Baik, katanya
Meski tak diketahui keberadaan Harun, namun beberapa jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sempat memujinya sebagai sosok yang bersih. Hal inilah yang kemudian jadi alasan PDIP untuk mengajukan Harun sebagai PAW.
"Dia (Harun) sosok bersih dan dalam upaya pembinaan hukum juga selama ini cukup baik track record-nya. Tapi kami itu pertimbangannya karena adanya putusan MA. Tanpa adanya putusan MA itu kami tidak mengambil keputusan terhadap hal tersebut," kata Hasto kepada wartawan saat meninjau persiapan Rakernas I PDIP, Kamis, 9 Januari.
Dia juga menegaskan, partainya punya wewenang untuk memilih Harun sesuai keputusan Mahkamah Agung. Namun, keputusan akhir tetap diambil oleh KPU lewat rapat pleno.
"Ketika ada seseorang yang meninggal dunia, karena peserta pemilu adalah parpol, maka putusan MA menyerahkan hal tersebut ke parpol. Tapi keputusannya, kan, tetap ada di KPU. Kami tidak mengambil keputusan," tegasnya.
Profil Harun Masiku. Ditarik ke Pileg 2019 di Dapil Sumatera Selatan I tempat, saat itu Harun mendapatkan nomor urut 6. Usai pemilihan dilakukan dan perhitungan suara sudah dilakukan, Harun hanya mendapat 5.878 suara dan berada di urutan kelima.
Ini artinya, suara yang diperolehnya sangat jauh jika dibandingkan dengan Nazarudin Kiemas. Saat itu dari hasil Pileg 2019, Nazarudin memperoleh 145.752 suara.
Sedangkan Riezky Aprilia mendapat 44.402 suara. Sementara posisi ketiga diisi oleh Darmadi Jufri dengan perolehan 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan yang mendapat 19.776 suara dan Diah Okta Sari dengan perolehan 13.310 suara.