Bagikan:

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan ini terjadi menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Komisi II DPR yang menangani masalah pilkada, menyimak kasus ini secara serius. Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi menganggap, penangkapan ini harus menjadi peringatan kepada seluruh penyelenggaran pemilu. Sehingga, pelaksanaan Pilkada 2020 tidak teranggu.

"Ini tentu warning peringatan bagi kita semua," ujar Arwani, melalui pernyataan tertulis yang diterima VOI, di Jakarta, Kamis, 9 Januari.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengingatkan penyelenggara pemilu tak main-main dengan korupsi. Komisi II DPR pun mendukung langkah KPK melakukan penegakan hukum di lingkungan penyelenggara pemilu.

Sementara itu, anggota Komisi II Mardani Ali Sera mengatakan, mestinya sebagai penyelenggara pemilu harus menjunjung tinggi netralitas dan integritas. Dia pun menyesalkan komisioner KPU terjerat kasus korupsi.

"Semua mesti menjadi amanah. Karena rakyat berharap banyak pada KPU dan KPUD," ucapnya.

Meski begitu, Mardani mengingatkan, semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Kita dorong KPK untuk mengungkap dengan transparan dan tuntas kasus ini," tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPU RI Arief Budiman memastikan, penangkapan Wahyu tak akan mengganggu persiapan hingga pencoblosan Pilkada 2020 yang bakal digelar 23 September mendatang. 

"Tahapan (pilkada) ini tetap jalan. Saya yakinkan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan," kata Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Januari. 

Arief yakin, apapun status hukum yang menjerat Wahyu nanti, persiapan pemilihan kepala daerah tetap berjalan. Sebab, KPU telah membangun sistem dan tahapan Pilkada 2020 dengan matang. 

Saat ini, Wahyu menjabat sebagai Komisioner KPU yang mengurus bidang sosialisasi dan partisipasi masyarakat. Wahyu saat ini sedang sibuk berkunjung ke beberapa daerah untuk menyosialisasikan proses penyelenggaraan Pilkada 2020 di daerah yang mengikuti proses demokrasi tersebut. 

Wahyu saat ini ditahan KPK dengan statusnya sebagai terperiksa, Wahyu terpaksa tak bisa menjalankan tugasnya di KPU. Namun, Arief bilang tugas Wahyu tetap dijalankan oleh anak buahnya. 

"Sudah ada yang menggantikannya. Setiap divisi kan ada wakilnya," jelas Arief. 

Sebagai informasi, tahapan Pilkada 2020 setelah ini adalah pendaftaran calon gubernur yang akan dilaksanakan pada Ferbuari mendatang. Kemudian, pendaftaran calon Bupati dan Walikota akan dimulai Maret 2020.

Selanjutnya, para kandidat akan mulai berkampanye pada 1 Juli hingga 19 September 2020 dengan durasi 81 hari.

Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah. Ada 9 provinsi, 37 kota, dan pada 224 kabupaten. Di mana, satu di antaranya adalah Pilkada Kota Makassar yang merupakan pilkada ulang karena pada 2018 paslon yang maju kalah dengan kotak kosong.