Bekas Komisioner KPU Ajukan Justice Collaborator, KPK: Sejak Penyidikan Harusnya Terbuka
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang terjerat kasus dugaan suap (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan dan menganalisa fakta persidangan sebelum mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan oleh eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang menjeratnya.

Hanya saja, Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri menyebut Wahyu harusnya bersikap terbuka sejak proses penyidikan.

''Semestinya keterbukaan terdakwa disampaikan baik sejak awal penyidikan maupun sampai yang bersangkutan memberikan keterangan di persidangan baik itu terhadap perkara saat ini, maupun membongkar kasus lain dengan bukti konkrit bukan malah menyatakan sebaliknya misal jika diberikan JC baru akan membuka semuanya," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Juli.

Kalaupun permohonan justice collaborator ditolak KPK, kata Ali, Wahyu juga bisa menjadi whistleblower. Caranya, dengan membongkar kasus korupsi lainnya yang dia ketahui tentunya berdasarkan data dan bukti yang jelas kepada KPK untuk selanjutnya ditelusuri.

"Dipastikan KPK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjuti (kasus yang dibongkar, red) apabila kasus itu memang menjadi kewenangan KPK sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK," ungkap dia.

Diketahui, kuasa hukum Wahyu Setiawan, Saiful Anam telah membenarkan jika kliennya mengajukan diri sebagai justice collaborator atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Saiful mengatakan, kliennya siap membongkar pihak lain yang terlibat dalam kasus suap PAW yang melibatkan bekas caleg PDI Perjuangan Harun Masiku yang masih buron hingga saat ini.

"Dia bersedia membuka semua terkait keterlibatan siapa pun baik terhadap korupsi yang melibatkan Harun Masiku maupun hal-hal lain misalnya pada saat pemilu, pilpres, pilkada, dan sebagainya," ungkap Saiful di Jakarta, Selasa, 21 Juli.

Sebelumnya, Wahyu didakwa menerima suap sebesar 57.350 dollar Singapura atau setara Rp600 juta dari Harun Masiku yang merupakan bekas caleg PDIP di Pileg 2019 yang lalu. Adapun pemberian Masiku dilakukan melalui kader PDIP Saeful Bahri melalui orang kepercayaannya yaitu, Agustiani Tio Fredelina yang juga anggota PDIP.

Uang tersebut diberikan agar Wahyu sebagai Komisioner KPU setuju dengan permohonan PAW DPR RI yang diajukan oleh PDIP untuk menggantikan Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.