Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bekas narapidana penyuap Wahyu Setiawan, Saeful Bahri. tak datang ke gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 30 Juli.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyebut Saeful tak hadir karena penyedia jasa pengiriman mengembalikan surat yang dikirimkan. Padahal keterangannya dibutuhkan untuk mengusut dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku

“SB tidak hadir karena informasi yang kami dapatkan surat panggilannya (di, red) retur,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli.

Tessa menyebut pengembalian surat panggilan itu akan ditindaklanjuti penyidik. Pengecekan akan ditelusuri dan upaya pemanggilan ulang.

“Jadi nanti penyidik akan memanggil kembali. Apakah alamatnya yang salah atau mungkin tidak diterima atau bagaimana nanti akan ditelusuri lagi,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Dalam kasus ini, KPK juga sudah memanggil eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli. Dia digarap penyidik sekitar enam jam.

Usai diperiksa Wahyu tak mau memerinci soal materi pemeriksaan oleh penyidik. Mantan napi ini hanya bilang ada 15 pertanyaan yang diberikan.

Diberitakan sebelumnya, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah lima orang ke luar negeri. Salah satunya adalah staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Lalu, KPK juga membuka peluang untuk menerapkan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Kemungkinan ini terbuka setelah Dona Berisa yang merupakan mantan istri Saeful Bahri diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu.