Bagikan:

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, yang diajukan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Menimbang permohonan jc, majelis hakim berpendapat sama dengan JPU KPK tidak dapat menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator," kata Hakim Susanti Arsi Wibawani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 24 Agustus.

Menurut Susanti, pihaknya tidak mengabulkan JC karena tidak memenuhi persyaratan SEMA No 4 tahun 2011. "Permohonan yang dimaksud tidak memenuhi peraturan," kata Hakim Susanti.

Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsiden 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Wahyu terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap bersama-sama terkait pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Harun Masiku. 

"Mengadili satu, menyatakan Wahyu Setiawan telah bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer yg melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua," kata Hakim Susanti.

Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi keduanya. Wahyu dan Tio dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kemudian, perbuatan para terdakwa berpotensi menciderai hasil pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan pancasila, serta para terdakwa telah menikmati keuntjngan dari hasil perbuatannya. 

Sementara hal yang meringankan adalah, dalam tahap penyidikan Wahyu telah mengembalikan uang 15 ribu dolar Singapur dan Rp500 juta  kepada negara melalui rekening KPK. Kemudian, bersikap sopan di persidangan, serta para terdakwa memiliki tanggungan keluarga," pungkasnya.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Dimana Jaksa KPK menuntut Wahyu Setiawan dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan.