JAKARTA - Majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun, diterimanya hal ini disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.
"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," ujar Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari.
Dalam amar putusan itu, majelis hakim juga memutuskan masa hukuman terhadap Bharada E akan dipotong dengan masa penahanan sejak proses penangkapan.
"Menetapkan penangakapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan," sebutnya.
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambung Hakim Wahyu.
Richard Eliezer alias Bharada E dinyatakan terbukti bersalah dan terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo ini divonis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Dalam amar putusan, perbuatan atau tidakan Bharada E di rangkaian kasus pembunuhan berencana diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
BACA JUGA:
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu.