JAKARTA - Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyinggung kepangkatan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E yang hanya diajarkan untuk menjalankan perintah atasan tanpa analisa.
Mulanya, Hakim Wahyu mempertanyakan mengenai hal yang dirasakan Bharada E saat menerima perintah menembak Brigadir J.
"Saat saudara diperintahkan menembak, apa yang ada didalam benak saudara pada saat itu?" tanya Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 5 Januari.
"Saya tidak tahu lagi Yang Mulia," jawab Bharada E.
Mendengar pernyataan itu, Hakim Wahyu lalu mulai menyinggung pangkat Bharada yang disandang Richard Eliezer.
Bahkan, dikatakan pada pangkat terendah di institusi Polri itu hanya diajarkan untuk menaati perintah atasan tanpa dibekali dengan pelatihan analisa.
"Saudara di kepolisian adalah dengan pangkat Bharada," tanya hakim.
"Siap," jawab Bharada E.
"Di dalam pelatihan saudara, saudara hanya pelatihan bagaimana menjalankan perintah?" tanya hakim lagi.
"Siap," ucap Bharada E.
"Di level pangkat Saudara hanya menjalankan perintah, tidak untuk menganalisa atau mengatur strategi?" timpal hakim menegaskan.
"Betul" sebut Bharada E.
"Itu yang diajarkan dalam pelatihan?" tanya hakim lagi.
"Siap," kata Bharada E.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Ia didakwa turut serta melakukan pembunuhan.
BACA JUGA:
Berdasarkan berkas dakwaan, Bharada E menembak Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock-17. Aksinya itu disebut atas perintah Ferdy Sambo.
Penembakan itu dilakukan di ruang tengah rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Sehingga, dalam perkara ini Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.