Bagikan:

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E akan digelar hari ini. Eks ajudan Ferdy Sambo itu akan dimintai keterangan sebagai terdakwa.

Agenda sidang pemeriksaan Bharada E sebagai terdakwa itu tertuang dalam Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan terdakwa," tulis SIPP dikutip VOI, Kamis, 5 Januari.

Masih merujuk pada SIPP, rencananya persidangan akan dibuka pada pukul 09.30 WIB.

Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Ia didakwa turut serta melakukan pembunuhan.

Berdasarkan berkas dakwaan, Bharada E menembak Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock-17. Aksinya itu disebut atas perintah Ferdy Sambo.

Penembakan itu dilakukan di ruang tengah rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Sehingga, dalam perkara ini Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.