KEPRI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna membenarkan adanya aturan pembatasan melaut lebih dari 12 mil bagi nelayan tradisional pancing ulur di perairan setempat.
Ketentuan terkait zona tangkap ikan bagi nelayan tradisional di wilayah laut Natuna hingga Laut Natuna utara itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 2021.
"Informasi penting disampaikan begitu ada nelayan yang melewati 12 mil, merembet ke permasalahan hukum, karena adanya ketentuan aturan pembatasan wilayah tangkap," kata Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda saat menerima perwakilan sejumlah nelayan di Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu 4 Januari, disitat Antara.
Rodhial mengingatkan, akan timbul masalah berkaitan hukum jika zona tangkap, sebagaimana diatur dalam Permen KP nomor 18 tahun 2021, dilanggar nelayan di wilayah Natuna.
Dalam rapat itu, Rodhial mengaku nelayan tradisional Natuna juga menyampaikan permasalahan lainnya yang meresahkan perekonomian mereka terkait pembatasan pembelian BBM jenis solar untuk melaut.
Terkait permasalahan yang dihadapi nelayan tradisional Natuna itu, Rodhial mengatakan Pemkab Natuna hanya menindaklanjutinya dengan menelaah persoalaan kemudian menyerahkannya ke pemerintah pusat.
"Untuk dibahas dan dicarikan solusi sampai ditingkat pusat," katanya.
BACA JUGA:
Ia juga menyampaikan kepada setiap ketua kelompok nelayan agar menghimpun permasalahan dan menyampaikan Dinas Perikanan.
"Sehingga nantinya bisa dicarikan solusi dan dibuatkan sebuah kebijakan," katanya.
Sementara terkait persoalan kepengurusan Tanda Daftar Kapal Nelayan (TDKP) bagi kapal di atas 6 GT, Rodhial bilang pemerintah daerah masih mengupayakan agar pelayanan diberikan hingga ditingkat kabupaten di Natuna.
"Tugas saya dan bupati memastikan permasalahan perizinan TDKP kapal 6 GT ke atas bisa diurus di Natuna dengan meminta pihak berwenang membuka gerai untuk perizinan TDKP tersebut," ujar Rodhial.