Larangan Melaut di Atas 12 Mil Bikin Nelayan Anambas-Natuna 'Miskin', Gubernur Kepri Surati KKP Minta Diskresi
Aktivitas di Perairan Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.ANTARA/Nikolas Panama

Bagikan:

NATUNA - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad minta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak membatasi aktifitas nelayan tradisional, terutama di Kabupaten Kepulauan Anambas dan Natuna dalam menangkap ikan.

Nelayan tradisional di Anambas dan Natuna sejak dahulu menangkap ikan di perairan yang mencapai 20-80 mil. Mereka mengeluh hasil tangkapan ikan menurun setelah KKP melarang nelayan tradisional melaut di atas 12 mil.

Pasal 33 Peraturan KKP Nomor 18 tahun 2021 membatasi ruang gerak nelayan tradisional saat melaut. Nelayan hanya mendapatkan ijin melaut di bawah 12 mil, sementara ikan lebih banyak berada di di atas 20 mil.

"Kami menerima aspirasi dari nelayan tradisional terkait peraturan yang melarang mereka melaut hingga di atas 12 mil. Nelayan kita bukan tidak mau melaut di bawah 12 mil, tetapi hasil tangkapan ikan mereka drastis menurun," katanya Ansar di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Rabu, 11 Januari.

Gubernur akan melayangkan surat kepada KKP agar memberikan kebijakan khusus atau diskresi kepada nelayan tradisional di Anambas dan Natuna. Diskresi itu semata-mata untuk meningkatkan produktivitas mereka.

"Saya akan komunikasikan persoalan ini kepada KKP. Mudah-mudahan segera ada solusi," ujarnya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Tengku Said Arif Fadillah mengatakan pemda tidak memiliki kewenangan mengatur aktifitas nelayan tradisional.

"Itu kewenangan pusat, namun kami tetap memperjuangkan agar KKP tidak membatasi ruang gerak nelayan tradisional," tuturnya.

Menurut dia, ribuan orang nelayan asal Natuna dan Anambas menangkap ikan hanya dengan menggunakan perahu kapasitas 3-10 GT.

Dengan kapasitas terbatas itu, menurut dia hasil tangkapan ikan tidak signifikan.

"Nelayan kita ini bekerja bukan untuk kaya, tetapi untuk bertahan hidup dan menafkahi keluarganya," katanya.

Peraturan KKP Nomor 18 tahun 2021 itu membatasi zona penangkapan ikan sehingga terjadi penurunan hasil tangkapan ikan. Nelayan tradisional di Natuna dan Anambas tidak berani melewati 12 mil saat melaut karena dapat ditangkap aparat yang berwenang.

"Saya juga akan membahas persoalan ini dengan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam agar memberi diskresi kepada nelayan kita," ucapnya.