Bagikan:

KEPRI - Sebanyak tiga kapal milik nelayan Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap aparat Malaysia lantaran diduga memasuki perairan Malaysia tanpa izin.

Kepala Stasiun Badan Keamanan Laut (Bakamla) Natuna Kapten Ilham membenarkan peristiwa itu. Masing-masing kapal, kata dia, membawa dua orang Anak Buah Kapal (ABK) dan satu orang nakhoda.

"Mereka masuk ke laut Malaysia," ucap dia saat dihubungi, Jumat 17 November, disitat Antara.

Ia mengatakan, sudah melaporkan peristiwa tersebut kepada pimpinan dan saat ini sedang ditindak lanjuti.

"Sudah ada tim khusus (untuk menangani peristiwa itu)," ujar dia.

Ilham menyebut belum bisa memastikan kapan kesembilan nelayan tersebut ditangkap, namun untuk saat ini mereka sudah diamankan ke daratan Malaysia.

Ia berharap para nelayan segera dibebaskan agar bisa berkumpul bersama keluarga. "Masih kami dalami," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Perikanan Natuna Hadi Suryanto mengatakan tiga kapal tersebut ditangkap pada Selasa 14 November 2023 dan dibawa ke Pelabuhan Serawak Malaysia.

"Mereka didapati memasuki wilayah negari Jiran," ucapnya.

Peristiwa serupa, kata dia, pernah terjadi pada tahun 2022 dan pemerintah pusat membantu menyelesaikan melalui jalur diplomasi.

Oleh karena itu, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna akan menyurati Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) untuk membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi para nelayan.

"Kami tidak punya wewenang, tapi kami akan surati KKP yang membidangi pengawasan untuk mengawal dan membantu serta memantau perkembangan proses hukum di sana," ujar Hadi.

Ia mengatakan, Senin 13 November, surat sudah ditandatangani dan dikirim ke KKP. "Tahun lalu kami lakukan hal serupa terhadap dua orang nelayan kita yang di tahan di Malaysia," ungkapnya.

Hadi berharap peristiwa itu menjadi pelajaran bagi para nelayan dan berharap mereka segera dibebaskan.

​​​​​​​