Bagikan:

NATUNA - Nelayan Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), kembali ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna Hadi Suryanto mengatakan, sejumlah nelayan itu diduga ditangkap karena memasuki perairan Sarawak, Malaysia.

"Kawan-kawan nelayan ditangkap pada Sabtu (17/8)," ucapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Antara, Senin, 19 Agustus. 

Informasi yang dia dapatkan, total nelayan yang ditangkap sebanyak delapan orang. Dari jumlah tersebut tiga orang berasal dari Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Dari Natuna sekitar lima orang, selebihnya ada nelayan Tarempa," ujar dia.

Delapan orang nelayan tersebut menggunakan dua unit pompong dan saat ini masih berada di Malaysia. Peristiwa serupa pernah terjadi pada April 2024, dan para nelayan telah kembali ke tanah air pada pekan kedua Agustus 2024 sebab divonis bebas usai mengikuti beberapa persidangan.

"Ada dua unit kapal (yang ditangkap), satu dari Natuna satu lagi dari Tarempa. Dari Natuna diperkirakan membawa lima orang," tutur dia.

Ia mengatakan pihaknya telah berupaya mencegah hal serupa terjadi dengan memberikan sosialisasi serta imbauan.

"Kita sudah berupaya agar hal demikian tidak berulang," kata dia.

Pada pemberitaan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menjemput delapan nelayan di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia, setelah divonis bebas oleh pengadilan negara jiran itu.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna Hadi Suryanto di Natuna, Sabtu, mengatakan nelayan tersebut diantar oleh otoritas Malaysia ke perairan Tanjung Datu pada Sabtu pagi dan dijemput Kapal Negara (KN) Tanjung Datu 301 milik Bakamla RI.