Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan di kasus pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J.

Di balik putusan ringan itu, majelis hakim masih memiliki pertimbangan memberatkan yakni, tak menghargai hubungan akrab dengan korban.

"Hal yang memberatkan, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari.

Sementara untuk hal meringankan, hakim memiliki banyak pertimbangan. Beberapa di antaranya Bharada E merupakan saksi pelaku yang bekerja sama.

Kemudian, Bharada E juga bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan masih muda sehingga diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari.

"Terrdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Hakim Wahyu.

Richard Eliezer alias Bharada E dinyatakan terbukti bersalah dan terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo ini divonis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Dalam amar putusan, perbuatan atau tidakan Bharada E di rangkaian kasus pembunuhan berencana diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu.