Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mewakili jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan tak mengajukan banding atas vonis bagi Richard Eliezer di kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J. Sehingga, putusan pidana penjara 1,5 tahun telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Kami tidak banding, inkrah-lah putusan ini sehingga memiliki kekuatan hukum tetap dengan pertimbangan-pertimbangan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana kepada wartawan, Kamis, 16 Februari.

Terlebih, kubu Bharada E usai persidangan rampung juga telah memutuskan tak mengajukan banding. Mereka seolah puas dengan vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim.

Dengan dasar itu, Fadil tegas menyatakan bila sanksi pidana bagi Bharada E sudah berkekuatan hukum tetap.

"Sehingga putusan ini, dengan kemarin saya mendengar penasihat hukum daripada Richard eliezer Pudihang Lumiu, kami tidak mengajukan banding," kata Fadil.

Adapun, Kejagung memutuskan tak mengajukan banding atas keputusan majelis hakim yang memvonis Bharada E dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara. Salah satu alasannya, keluarga Yosua alias Brigadir J telah memaafkannya.

Alasan sudah dimaafkannya Bharada E oleh keluarga Brigadir J menjadi salah satu dasar dalam pertimbangan di balik keputusan itu.

"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban ini, ibu Yosua dan bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari proses persidangan hingga akhir putusan Richard Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan," sebut Fadil.

Menurutnya, maaf merupakan hukum tertinggi. Sehingga, Kejaksaan Agung yang mewakili jaksa penuntut umum (JPU) tak akan mengajukan banding.

"Dalam hukum manapun, hukum nasional, maupin bukum agama termasuk hukum adat kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum," kata Fadil.