Bagikan:

JAKARTA - Vonis 1,5 tahun pejara Richard Eliezer alias Bharada E telah inkrah. Kejaksaan Agung (Kejagung) yang masih menahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J itu akan segera mengeksekusi ke penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Iya administratif saja ya. Nanti, kita tempatkan ke lembaga pemasyarakatan mana untuk dituju," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Februari.

Pada mekanisme penerbitan surat eksekusi Bharada E, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) yang akan melakukannya dan mengirimkan ke Pengadilan Negeri Jaksel.

Kemudian, menujuk jaksa eksekutor untuk proses pemindahan Bharada E ke lapas dari penahanan Kejagung yang dititipkan di rumah tahanan Bareskrim.

Hanya saja, belum disampaikan secara gamblang perihal lapas yang akan menjadi rumah sementara Bharada E.

"Nanti (surat eksekusi, red) kita yang keluarkan dari Kejari. Oh iya, lewat jaksa eksekutor ya," kata Ketut.

Adapun, Kejagung memutuskan tak mengajukan banding atas keputusan majelis hakim yang memvonis Bharada E. Sehingga, putusan majelis hakim telah inkrah.

Salah satu alasannya Kejagung tak mengajukan banding, yakni keluarga Brigadir J telah memaafkannya.

"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban ini, ibu Yosua dan bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari proses persidangan hingga akhir putusan Richard Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan," sebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana.

Menurut Fadil, maaf merupakan hukum tertinggi. Sehingga, Kejaksaan Agung yang mewakili jaksa penuntut umum (JPU) tak akan mengajukan banding.

"Dalam hukum manapun, hukum nasional, maupin bukum agama termasun hukum adat kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum," kata Fadil.