JAKARTA - Eks ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E resmi menjadi narapidana kasus pembunuhan berencana. Saat ini, ia mesti mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Berdasarkan foto yang diterima VOI, Bharada E nampak mengenakan kaos berkerah warna dongker atau biru tua.
Lalu, satu dari tiga foto yang diterima, nampak Bharada E tersenyum sembari memegang dokumen berwana merah muda. Diduga, berkas itu merupakan data administrasi penahanan di Lapas Salemba.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyebut bila proses eksekusi Bharada E sudah dilakukan pada pukul 14.00 WIB.
Proses eksekusi itu berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023.
BACA JUGA:
"Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Richard Eliezer dengan lama hukuman selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap Ketut dalam keterangannya, Senin, 27 Februari.
Sebagai informasi, vonis pidana penjara 1,5 tahun bagi Bharada E telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sebab, Eliezer dan kubu penuntut umum memutuskan tak mengajukan banding.