JAKARTA - Polri tak akan mengistimewakan Richard Eliezer alias Bharada E yang kini ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim. Ia bakal diperlakukan serupa dengan narapidana lainnya.
"Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan tahanan lain, dan hak-gal daripada tahanan dan narapidana tetap sama," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 13 Maret.
Bharada E dipastikan tetap diberikan perlindungan layaknya seorang narapidana yang mendekam di sel tahanan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini tak lagi melindungi narapidana kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J.
Perlindungan kepada Bharada E, lanjut Ramadhan, hanya karena dia mendekam di Rutan Bareskrim. Sehingga, Polri bertanggungjawab atas keselamatannya.
"Status yang bersangkutan merupakan tanggungjawab Rutan Bareskrim Polri yang merupakan cabang dari Rutan Salemba. Di mana yang bersangkutan merupakan narapidana titipan dari Rutan Salemba. Artinya pengamanan, perlindungan, penjagaan dilakukan oleh Polri," kata Ramadhan.
LPSK mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
BACA JUGA:
Alasan pencabutan perlindungan itu dikarenakan Eliezer telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi, tanpa persetujuan LPSK.
"Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," ucap Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan.
LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer.
"LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," katanya menegaskan.