Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana akan melakukan pertemuan dengan penyidik Bareskrim Polri terkait pengajuan Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sebagai Justice Collaborator (JC).

"Ya kita ketemu penyidik dulu, dan kita akan minta ketemu Bharada E di saat yang bersamaan setelah kita bertemu penyidik," kata Juru bicara LPSK, Rully Novian kepada wartawan, Senin, 8 Agustus.

Sementara terkait JC, Rully menjelaskan, dalam konteks orang ditetapkan atau berperan JC, intinya ada tiga hal utama yang diterima, yakni perlindungan, perlakuan khusus, dan penghargaan.

"Perlindungan, tentu kita punya skema perlindungan sampai hal-hal yang misalnya mengamankan, makan, pemisahan ruang tahanan, splising berkas atau pemisahan berkas perkara dalam perlakuan khusus," katanya.

Yang kedua, sambungnya, adalah penghargaan kepada yang bersangkutan atas keterangannya

"Keterangannya jika nanti bisa membongkar atau membantu penyidik, membuktikan adanya keterlibatan pihak lain, dan itu konsisten sampai pengadilan, tentu dia akan mendapatkan penghargaan," jelasnya.

Sementara penghargaan yang dimaksudkan adalah, dituntut ringan dan dijatuhi hukuman yang lebih ringan dari pelaku lainya.

"Itu diatur UU 31 Tahun 2014," ucapnya.

Sebelumnya, melalui kuasa hukum, Bharada E memastikan akan mengajukan sebagai Soal JC Bharada E, LPSK sebut masih menunggu pengajuan