Kubu Hendra Kurniawan-Agus Nurpatria Heran Bharada E Divonis Lebih Rendah Meski Eksekutor Pembunuhan
Eks Karo Paminal Polri, Hendra Kurniawan (kiri), menjalani sidang perintangan penyidikan penyebab tewasnya Yosua alias Brigadir J. (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kubu terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria membandingkan vonis berat yang diberikan majelis hakim terhadap kliennya dibanding Richard Eliezer alias Bharada E. Padahal, eks ajudan Ferdy Sambo itu berperan sebagai eksekutor.

"Kami penasihat hukum ya sangat disayangkan ko bisa dua tahun bisa tuga tahun sedangkan kita ketahui bersama eksekutornya aja ini 1 tahun 6 bulan," ujar penasihat hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatri, Rahgado Yosodiningrat kepada wartawan, Senin, 27 Februari.

Terlebih, dari rangkaian peristiwa, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria juga menerima perintah mengamankan CCTV dari Ferdy Sambo.

Begitu pula Bharada E yang diperintah untuk menembak Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Pal Hendra dan Pak agus sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak diketahui," ungkapnya.

Perbedan yang signifikan itu pun sangat mengecewakan kubu Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatri. Sehingga, nantinya keberatan itu akan disampaikan dalam berkas banding yang akan disusunnya.

"Jadi kecewa ya ada aneh ya ada cuman ya mungkin kalau memang nanti banding belum kami pastikan sekarang akan kami jelaskan alasan-alasan dalam memori banding nanti," kata Rahgado.

Sebagai informasi, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatri dinyatakan bersalah dalam kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir J.

Untuk Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta. Sedangkan, Agus Nurpatria disanksi pidana 2 tahun penjara dan denda dengan nominal yang sama.