JAKARTA - Saksi Novianto Rifai selaku staf pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri menyebut sempat diminta Agus Nurpatria untuk memerankan sosok Norpiansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat reka ulang adegan baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga.
Perintah itu diberikan ketika Novianto mendampingi Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal menjalani pemeriksaan di ruang Biro Paminal, Divpropam, pada 8 Juli, malam.
"Di Mabes di gedung Provos lantai 2. setelah itu bergeser ke gedung TNCC Biro Paminal lantai 7 masuk ke ruangan DNA dengan Pak Agus. Di situ Pak Agus bertanya kepada Richard apa yang terjadi 'Chad ada apa ada kejadian apa' setelah itu Richard menjelaskan kepada Pak Agus," ujar Rifai dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember.
Saat itu, Bharada E pun menjelaskan tewasnya Brigadir J karena baku tembak sesuai skenario Ferdy Sambo.
gus Nurpatria kala itu meminta peristiwa itu direka ulang. Pada momen tersebutlah Rifai diminta memerankan Brigadir J.
"Langsung Richard menjelaskan posisinya seperti ini ya. Posisinya seperti ini saya kurang jelas ya kalau itu. Udah gitu pada saat ada suatu, saya diminta tolong oleh Pak Agus untuk tiarap (kondisi Brigadir J)," paparnya.
Hakim yang mendengar kesaksian itu pun mulai mendalami. Terutama tujuan dilakukan reka ulang adegan.
"Sebentar peragaan itu setelah mendengar cerita semuanya atau saudara langsung meragakan tanpa ada cerita?" tanya hakim.
"Tidak, kan Richard menjelaskan di situ. Ada posisi pas tergeletak itu pak. Saya kan berdiri di samping akuarium 'elu lah Nov yang tiarap masa saya kombes'. Sudah saya tiarap aja," jawab Rifai.
Novianto Rifai dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan obstruction of justice tewasnya Brigadir J untuk terdakwa Hendra Kurniawan.
BACA JUGA:
Hendra Kurniawan didakwa menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan Hendra Kurniawan berperan memerintahkan Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.