JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap putusan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Keduanya merupakan terdakwa kasus suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang melibatkan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
"Hari ini, 31 Agustus, KPK menyatakan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa Wahyu setiawan dan Agustiani Tio Fridelina," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 31 Agustus.
Alasan lembaga antirasuah itu mengajukan banding terhadap keduanya adalah demi menghadirkan rasa keadilan di masyarakat. Sebab, vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dianggap belum memenuhi hal tersebut.
"Terutama dalam hal tidak dipertimbangkannya pencabutan hak politik," tegas Ali.
Sementara terkait alasan lainnya, dia mengatakan hal ini akan disusun dalam memori banding yang akan segera disusun Jaksa Penuntut Umum KPK dan diserahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat.
BACA JUGA:
Sebelumnya, mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Wahyu Setiawan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap bersama-sama terkait pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Harun Masiku.
"Mengadili satu, menyatakan Wahyu Setiawan telah bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer yg melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 24 Agustus.
Kemudian, hakim juga memvonis mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina dengan pidana empat tahun penjara serta denda Rp150 juta subsidair empat bulan kurungan. Dia juga terdakwa dalam kasus yang sama.
"Menyatakan terdakwa dua Agustiani Tio Fridelina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer," kata hakim.
Selain itu, majelis hakim menolak pengajuan justice collaborator yang dilakukan oleh Wahyu Setiawan. "Menimbang permohonan JC, majelis hakim berpendapat sama dengan JPU KPK tidak dapat menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator," kata Hakim Susanti Arsi Wibawani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 24 Agustus.
Menurut Susanti, pihaknya tidak mengabulkan JC karena tidak memenuhi persyaratan SEMA No 4 tahun 2011. "Permohonan yang dimaksud tidak memenuhi peraturan," kata Hakim Susanti.