Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menambah personel untuk mencari buronan eks Caleg PDIP Harun Masiku. Hal ini dilakukan agar pencarian Harun selaku pemberi suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan membuahkan hasil.

"Kemungkinan untuk menambah personel satgas atau pun menyertakan satgas pendamping," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dihubungi wartawan, Senin, 24 Agustus.

Selain itu, kata Nawawi, KPK juga terus melakukan evaluasi di internal mereka dan melakukan koordinasi dengan pihak penegak hukum lain terkait perkembangan pencarian Harun Masiku.

"Kita juga coba terus melakukan koordinasi dengan Polri yang telah menetapkan status DPO terhadap tersangka," kata Nawawi.

Adapun KPK sampai saat ini belum berhasil menangkap Harun Masiku. Padahal penerima suap Harun Masiku, Wahyu Setiawan hari ini sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim menyatakan Wahyu Setiawan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap bersama-sama terkait pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Harun Masiku. 

"Mengadili satu, menyatakan Wahyu Setiawan telah bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer yg melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 24 Agustus.

Kemudian, hakim juga memvonis mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina dengan pidana empat tahun penjara serta denda Rp150 juta subsidair empat bulan kurungan. Dia juga terdakwa dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan rasa optimisnya bahwa Harun Masiku akan segera ditangkap. Dia menyebut penangkapan Harun tinggal menunggu waktu karena lembaganya terus dibantu oleh Polri dalam melakukan pencarian.

"Jadi tidak hanya KPK yang mengejar tapi dari pihak Polri pun membantu KPK melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Tinggal tunggu waktu saja," ujar Alex bebrapa waktu lalu sambil menambahkan dia yakin Harun masih berada di Indonesia dan menyebut tak meminta Interpol mengeluarkan red notice.

Selain itu, dirinya juga menegaskan siapapun yang mencoba menyembunyikan Harun bisa dikenakan Pasal 21 atau menghalang-halangi penyidikan.

"Kalau tersangka dilindungi atau tidak ya saya tidak tahu. Kalau ada yang melindungi dan yang bersangkutan (Harun Masiku, red) tertangkap dan dia mengatakan selama ini siapa yang membantu bersembunyi, itu kan bisa kena Pasal 21, menghalang-halangi proses penyidikan," katanya.