Bagikan:

DENPASAR - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya tidak merasa tersindir dengan adanya sayembara senilai Rp8 miliar untuk mencari keberadaan buronan Harun Masiku.

Alexander mengatakan sayembara tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang KPK. 

"Nggak juga (merasa tersindir). Dalam Undang-Undang KPK sudah jelas di sana bahwa dalam rangka pemberantasan korupsi KPK mengajak seluruh elemen masyarakat bangsa. Kalau ada masyarakat yang merasa mungkin merasa kenapa kok ini nggak ketemu-ketemu, dibikinlah sayembara," katanya, Senin, 2 Desember.

Sayembara Rp8 miliar itu sebelumnya disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait lewat video yang beredar di media sosial.

Maruarar mengatakan akan memberikan bonus uang bagi siapa saja yang bisa menangkap Harun Masiku. Uang itu berasal dari kantong pribadinya.

Alex mengatakan sayembara tersebut baik karena uang yang dijanjikan itu tidak berasal dari keuangan negara. Jika dirinya memiliki uang pribadi untuk menangkap Harun Masiku, dia pun akan melakukan hal yang sama.

"Kalau bisa saya juga mau bikin sayembara, tapi negara kan nggak ada (uang untuk sayembara)," katanya.

Alexander mengatakan KPK hingga kini tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku.

"Kita nggak tahu keberadaan yang bersangkutan," katanya.

Dia membantah jika KPK dinilai kalah dalam melawan Harun Masiku karena kasus tersebut masih dalam proses termasuk mencari keberadaan Harun Masiku.

"Nggak (kalah). Kita masih terus cari kok. Saya pikir Indonesia luas, jangankan dia lari ke mana di Jakarta saja kita susah carinya," katanya.

Saat ditanya terkait target Harun Masiku diungkap keberadaannya, Alex mengatakan lebih cepat lebih baik.

Pimpinan KPK masih mempercayai penyidik KPK dalam penanganan perkara Harun Masiku.

"Kita masih mempercayai penyidik, masih berusaha untuk mencari yang bersangkutan," katanya.

Adapun Harun Masiku, selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.