KPK Segera Kirim Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penerima Suap dari Harun Masiku ke Lapas
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Hal ini dilakukan setelah petikan putusan kasasi terhadap keduanya diterima jaksa penuntut umum (JPU) komisi antirasuah.

"Tim JPU telah menerima pemberitahuan petikan putusan kasasi resmi Terdakwa Wahyu Setiawan dan Terdakwa Agustiani Tio Fredelina dan akan segera dilakukan eksekusi pidananya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Rabu, 9 Juni.

Dalam amar putusan kasasi terhadap Wahyu, disebutkan penerima suap dari eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku ini dijatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Bila denda tak dibayarkan, dapat diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Selain itu, dia juga mendapat pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun. Pidana tambahan tersebut terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

"Mengenai amar putusan Majelis Hakim di tingkat MA tersebut, tentu KPK hormati," tegas Ali.

Menurutnya meski MA menolak kasasi yang diajukan oleh JPU KPK namun permohonan pencabutan hak politik bagi Wahyu Setiawan telah mempertimbangkan dan diputus sesuai permohonan dari tim JPU dalam memori kasasi yang telah diajukan kepada MA. 

Sehingga putusan ini makin menguatkan soal dugaan perbuatan tersangka Harun Masiku dalam proses pemberian suap. "Dan KPK tetap optimis dapat menemukan tsk HM untuk segera dapat dibawa ke depan proses persidangan tipikor," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Wahyu Setiawan bersama Agustiani dinyatakan terbukti menerima suap sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura dari Saeful Bahri. Suap tersebut dimaksudkan agar eks Komisioner KPU tersebut dapat menyetujui Harun Masiku sebagai dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Sementara Wahyu dan Agustiani akan segera dieksekusi ke lapas, hingga saat ini KPK masih belum menemukan Harun Masiku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020 lalu. Komisi antirasuah telah melakukan upaya pencarian di dalam negeri dan terbaru mereka mengirimkan surat permintaan penerbitaan red notice kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.