Bagikan:

JAKARTA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akhirnya mengabulkan gugatan yang dilayangkan Caleg DPR RI PDIP Dapil Jawa Tengah V, Rahmad Handoyo.

Bawaslu dalam keputusannya Nomor 006/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024  menyatakan, Rahmad Handoyo memenuhi syarat untuk dilantik sebagai Anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029.

“Bawaslu memutuskan pelapor (Rahmad Handoyo) memenuhi syarat untuk dilantik sebagai caleg DPR RI terpilih. Bawaslu menilai Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024 tentang pergantian calon terpilih anggota DPR RI terbukti secara meyakinkan melanggar prosedur,” ujar Ketua Majelis Pemeriksa Rahmad Bagja usai pleno di ruang persidangan Bawaslu RI di Jakarta, Senin, 30 September, malam.

Adapun rincian keputusan Bawaslu RI terkait laporan Rahmad Handoyo, yakni pertama, Bawaslu menyatakan terlapor (KPU RI) secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pergantian calon terpilih anggota DPR RI.

Kedua, memerintahkan kepada terlapor (KPU RI) untuk menyatakan pelapor atas nama Rahmad Handoyo memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR RI pada Daerah Pemilihan Jawa Tengah V dari partai PDI Perjuangan.

Ketiga, memerintahkan kepada terlapor (KPU RI) untuk membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024 tentang perubahan anggota DPR RI terpilih.

"Keempat, memerintahkan kepada terlapor (KPU RI) untuk menerbitkan Keputusan KPU RI yang baru untuk menetapkan pelapor atas nama Rahmad Handoyo sebagai calon terpilih anggota DPR RI Jawa Tengah V Partai PDI Perjuangan," kata Rahmad.

Diketahui sebelumnya, Rahmad Handoyo, melalui kuasa hukumnya Taufik Hidayat melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI. Disebut Surat Keputusan KPU RI No 1368 cacat administrasi karena menganti caleg terpilih.

Semestinya pergantian tidak boleh dilakukan mengingat laporan Rahmad Handoyo di Pengadilan Negeri ( PN) Jakarta Selatan masih dalam proses. Belum ada keputusan tetap.

Dari info yang diperoleh di Bawaslu, Rahmad juga meminta ke Bawaslu agar memberikan rekomendasi ataupun putusan kepada KPU RI untuk merubah Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI dalam pemilihan umum Tahun 2024.

Sebagai catatan, pada SK KPU nomor 1206, Rahmad Handoyo dinyatakan sebagai caleg terpilih dan mendapatkan kursi ketiga untuk Dapil Jawa Tengah V.

Belakangan KPU RI menerbitkan keputusan baru dengan nomor 1368 yang menyatakan posisi Rahmad Handoyo sebagai caleg terpilih digantikan oleh Didik Haryadi. Alasan KPU, Rahmad Handoyo tidak lagi sebagai anggota Partai PDI Perjuangan.

Menyusul Keputusan tersebut, Bawaslu meminta KPU untuk segera menerbitkan surat keputusan baru untuk menetapkan Rahmad Handoyo sebagai caleg terpilih untuk daerah pemilihan Jawa Tengah V.