KEPRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan status tidak memenuhi syarat (TMS) terhadap 16 nama atau identitas jajaran Bawaslu setempat yang dicatut sejumlah bakal calon anggota DPD.
"Kami sudah ubah status belum memenuhi syarat menjadi TMS terhadap nama-nama yang dicatut bakal calon anggota DPD berdasarkan surat dari Bawaslu Kepri," kata anggota KPU Kepri Arison di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Senin 30 Januari, disitat Antara.
Meski berstatus TMS, menurut dia seluruh jajaran Bawaslu Kepri yang namanya dicatut bakal calon anggota DPD harus melayangkan surat secara pribadi kepada KPU Kepri.
"Ini 'kan ada mekanismenya yang harus diikuti. Kami sudah minta pihak-pihak yang nama atau identitasnya digunakan untuk mendukung calon anggota DPD, padahal itu tidak benar, dapat melayangkan surat keberatan secara perorangan," ucapnya.
Ia mengemukakan 16 identitas jajaran Bawaslu Kepri tersebut masih ada di dalam sistem pencalonan. Nama-nama tersebut dapat dihapus setelah seluruh bakal calon anggota DPD mendapatkan akses untuk membuka sistem pencalonan.
"Nanti mereka mendapatkan akses tersebut," ujarnya.
Berdasarkan data, 16 orang penyelenggara pemilu itu berasal dari jajaran Bawaslu Batam, Bawaslu Karimun, Bawaslu Bintan, dan Bawaslu Kepulauan Anambas. Sebanyak enam orang bakal calon anggota DPD menggunakan identitas mereka.
Identitas dari jajaran Bawaslu Batam yang paling banyak dicatut oleh oknum bakal calon anggota DPD RI, dengan rincian empat anggota Bawaslu Batam, satu orang anggota Panwaslu Kecamatan Sei Beduk, satu anggota Panwaslu Kecamatan Belakang Padang, dua anggota Panwaslu Kecamatan Sagulung, dan satu anggota Panwaslu Kecamatan Batam Kota.
Dua orang anggota Panwaslu Kecamatan Siantan Utara dan Panwaslu Kecamatan Siantan Tengah di Kabupaten Kepulauan Anambas juga dicatut dua oknum bakal calon DPD RI Dapil Kepri. Kemudian satu orang anggota Panwaslu Kecamatan Teluk Bintan di Kabupaten Bintan dicatut satu oknum anggota DPD RI.
BACA JUGA:
Selain itu, dua orang anggota dan satu staf Bawaslu Kabupaten Karimun juga dicatut oleh satu oknum anggota DPD RI. Oknum bakal calon DPD RI itu juga memasukkan satu orang anggota Panwaslu Kecamatan Kundur di Karimun sebagai pendukungnya.
Anggota Bawaslu Kepri Indrawan memberi apresiasi kepada KPU Kepri yang mengubah status belum memenuhi syarat menjadi TMS.
"Surat dari Bawaslu Kepri sudah mewakili permasalahan tersebut sehingga memang seharusnya KPU Kepri mengubah status belum memenuhi syarat menjadi TMS," katanya.
KPU Kepri menetapkan seluruh bakal calon anggota DPD RI dapil Kepri memenuhi syarat dukungan minimal pemilih berdasarkan hasil verifikasi administrasi. Bakal calon anggota DPD RI dapil Kepri yakni David Farel S, Dharma Setiawan, Dwi Ajeng Sekar Respaty, Gerry Yasid, Hardi Selamat Hood, Haripinto Tanuwidjaja, Hotman Hutapea, Ria Saptarika, Richard Hamonangan Pasaribu, Sirajudin Nur, Stephanie Gerard Martogi,Alias Wello, Andhika Bintang Prasetya, Ismeth Abdullah, Juanda, Raja Imran Hanafi, dan Sunarto Poniman.