Panitia Pemuktahiran Data di Bintan Kedapatan Dukung Salah Satu Bakal Calon Anggota DPD, Bawaslu Kepri Langsung Surati KPU
Ketua Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi. (ANTARA/Nikolas Panama)

Bagikan:

TANJUNGPINANG - Satu orang petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, kedapatan menjadi pendukung salah satu bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal ini didapati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau.

Bawaslu sudah meminta klarifikasi kepada yang pantarlih tersebut dan mengakuinya. Bawaslu kemudian menyurati Komisi Pemilihan Umum Kepri untuk segera mengganti yang bersangkutan.

"Yang bersangkutan sudah mengakuinya sehingga kami melayangkan surat kepada KPU Kepri agar pantarlih itu diganti karena tidak memenuhi syarat," kata Ketua Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi, seperti dilansir dari Antara, Sabtu, 18 Februari.

Anggota Bawaslu Kepri Zulhadril Putra mengatakan pantarlih tersebut baru terungkap mendukung salah satu calon anggota DPD RI saat dilaksanakan verifikasi faktual syarat dukungan pemilih, yang jadwalnya beririsan dengan pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan seluruh pantarlih.

"Terhadap proses pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan pantarlih tersebut, kami minta dihentikan sampai KPU Bintan mendapatkan penggantinya," ucapnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan Febriadinata mengatakan, lembaganya juga menemukan dua pantarlih yang menjadi anggota pengurus partai politik.

Namun dua pantarlih itu menyatakan identitas mereka dicatut parpol tersebut. Kedua pantarlih tersebut sudah menandatangani surat pernyataan bahwa mereka tidak terlibat sebagai pengurus parpol.

"Kami minta dua arah, tidak hanya pantarlih itu yang membuat surat pernyataan, melainkan juga parpol yang menyatakan bahwa benar kedua anggota pantarlih tersebut bukan pengurus parpol," ujarnya.

Febri mengimbau parpol maupun bakal calon anggota DPD untuk tidak mencatut identitas orang sebagai pengurus atau pendukungnya.

"Pasti ketahuan kalau mencatut karena tercantum di dalam sistem pencalonan dan sistem informasi partai politik," katanya.