Bagikan:

KEPRI - Calon legislatif (caleg) DPD Ria Saptarika membantah telah melakukan money politic alias politik uang saat berkegiatan di Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), belum lama ini.

Ria yang juga masing anggota DPD aktif mengatakan kegiatannya tersebut merupakan salah satu agenda sebagai senator dalam menghimpun aspirasi warga.

“Lalu untuk pembagian uang itu memang ada aturannya dan memang wajib disalurkan ke masyarakat, jadi itu acara resmi DPD RI di Kepri, bukan politik uang sebagai calon DPD,” kata Ria di Batam, Kepri, Rabu 24 Januari, disitat Antara.

Selain itu, ia juga menanggapi adanya alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk dirinya yang kembali maju DPD dapil Provinsi Kepri pada kontestasi Pemilu 2024 serta kehadiran anaknya di lokasi tersebut.

“Jadi, kita memang bikin acara di lokasi itu dan lokasi itu adalah milik orang tua dari staf saya. APK itu sudah lama terpasang di situ sebelum kegiatan saya dilaksanakan. Jadi, bukan baru satu atau dua bulan ini terpasang, tapi sudah lama. Terkait adanya anak saya di lokasi itu bukan sebagai caleg DPRD Kota Batam, tapi sebagai ketua panitia acara itu, dan mendampingi kegiatan tersebut,” kata dia.

Dengan beredarnya foto dan video dugaan politik uang tersebut, ia mengaku siap jika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memanggil dirinya untuk diminta klarifikasi atas adanya dugaan tersebut.

"Saya siap hadir untuk memberikan klarifikasi ke Bawaslu jika dipanggil,” ujar Ria.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Batam, Kepulauan Riau menyatakan siap mendalami dugaan adanya pelanggaran politik uang yang dilakukan calon DPD RI di Kecamatan Belakangpadang.

Ketua Bawaslu Kota Batam Antonius Itoloha Gaho mengatakan laporan hasil pengawasan itu saat ini sedang dalam proses pembuatan oleh panwascam.

"Kami dapat informasi dari teman-teman panwascam dan teman-teman media, tapi saat ini kami masih menunggu laporan hasil pengawasan dari panwascam Belakangpadang," ujar Antonius.

Ia menyebutkan pihaknya dapat mengetahui kegiatan yang berlangsung disana, setelah mendapatkan laporan hasil pengawasan tersebut.